Mendagri Bantah Pelaksanaan e-KTP Terlambat

Mendagri, Gamawan Fauzi
Sumber :
  • depdagri.go.id

VIVAnews - Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa batas akhir pelaksanaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) adalah awal Agustus mendatang, di minggu pertama. Kementerian membantah tudingan bahwa pelaksanaan e-KTP terlambat dari jadwal yang ditetapkan.

"Kami tidak pernah menyebut tanggal, tapi dalam perkembangannya sudah pakai hari. Untung tidak pakai detik, kalau pakai detik pening juga saya," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung Kemendagri, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2011.

Gamawan menegaskan, hari ini KTP elektronik sudah mulai masuk di 10 kelurahan. "Di mana persisnya saya lupa," kata mantan Gubernur Sumatera Barat ini.

Target Kementerian adalah pada akhir tahun nanti pelaksanaan KTP elektronik akan selesai di 197 kabupaten dan kota. Gamawan bersyukur penyelenggaraan program e-KTP tidak diwarnai aksi anarki, demo, atau unjuk rasa.

Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menjelaskan pendistribusian peralatan KTP elektronik ke tingkat kelurahan di DKI sudah selesai. Saat ini petugas kelurahan sedang melakukan setting peralatan e-KTP dan dalam waktu dekat sudah bisa digunakan untuk melayani masyarakat. "Jadi tidak benar jadwalnya terlambat, karena target kami awal Agustus, bukan 1 Agustus,” kata Reydonnyzar.

Kementerian Dalam Negeri yakin sampai akhir November tahun ini pelaksanaan e-KTP di 197 kabupaten dan kota itu akan berjalan baik. Namun, jikapun ada keterlambatan, pihaknya mentargetkan akhir Desember sudah akan rampung, karena pembiayaannya di tahun anggaran 2011 sebesar Rp5,9 triliun. 

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

Dari total 526 kabupaten dan kota di Indonesia, e-KTP akan diterapkan di 329 kabupaten dan kota pada tahun depan.  

Reydonnyzar menambahkan, saat ini sudah ada surat edaran Mendagri yang memerintahkan kepala daerah untuk memfasilitasi warga telantar agar bisa mengurus pembuatan e-KTP. Reydonnyzar menyatakan persoalan itu sudah clear, meski sebelumnya ada kepala daerah yang tak mau menjalankannya.

UU Nomor 23 Tahun 2006 menyatakan setiap warga negara Indonesia wajib dilayani untuk membuat tanda identitas penduduk berbasis domisili.  

"Sambil berjalannya waktu, solusi terbaik terus dicarikan agar semua warga negara bisa mendapat fasilitas e-KTP," kata Reydonnyzar. (kd)

The Perfect Strangers

Dibaca 43 Juta Kali, Cerita The Perfect Strangers Ternyata Terinspirasi dari Sopir Taksi

Dari sana lah, Yessy mengembangkan cerita dan karakter dalam untuk The Perfect Strangers yang tak disangka-sangka punya banyak sekali penggemar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024