ICW: Nazar Harus Dijaga Ekstra Ketat

Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVAnews - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai penangkapan mantan
Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?

Namun, ini bukan berarti KPK bisa cepat merasa puas, sebab
tugas komisi anti-korupsi ini masih panjang dalam mengungkap kasus yang sarat dengan kepentingan kekuasaan ini.

“Apa yang harus dilakukan oleh KPK, itu pertanyaannya. KPK harus bisa membuat Nazar bicara tanpa potensi intimidasi dari banyak pihak. Maka
proteksi kepada Nazar harus diberikan baik secara fisik maupun non fisik,” ujar Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, kepada VIVAnews.com, Senin malam, 8 Agustus 2011.

Febri mengatakan kali ini KPK harus ekstra ketat dalam menjaga Nazarudin. Hal tersebut termasuk dalam dalam mempertimbangkan lokasi penahanan tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet di Kementerian Pemuda dan Olahraga itu.

Menurut Febri, dalam kasus ini, Nazar merupakan saksi kunci yang keselamatannya terancam karena menyangkut sejumlah pihak yang memiliki kepentingan dan saling berebut kekuasaan. “Sebaiknya KPK tidak menahan Nazar di tempat yang konvensional,” kata dia.

Meski tim penjemputan Nazarudin ke Kolombia, dipimpin oleh Polri, Febri menegaskan dalam penanganan kasus secara substantif, peran KPK tetap lebih besar.  Sedangkan, terlibatnya Polri dalam penjemputan hanya merupakan bagian dari kerjasama dua instansi hukum tersebut dalam menangkap Nazaruddin yang sempat melarikan diri ke luar negeri.

“Itu wilayah kerjasama yang sah-sah saja, asal kasus ini secara substansinya murni ditangani oleh KPK. Kita ingat yang meminta bantuan interpol pertama kali untuk menangkap Nazaruddin di luar negeri adalah KPK. Maka tetap, posisi KPK lebih tinggi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin ditangkap di Cartagena, yang dikenal sebagai kota para turis di Kolombia. Dalam keterangan pers yang digelar yang digelar Senin, 8 Agustus 2011, Menkopolhukam, Djoko Suyanto, menerangkan bahwa Nazaruddin ditangkap pukul 21.00 WIB, Minggu 7 Agustus 2011.

Muamalat Tower / Bank Muamalat Pusat

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Transaksi jemaah haji nasabah Bank Muamalat semakin dipermudah dengan fitur baru yang diluncurkan pada kartu debitnya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024