- Antara/ Prasetyo Utomo
VIVAnews - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai memeriksa pegawai KPK terkait tuduhan yang dilontarkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Hari ini, Selasa, 9 Agustus 2011, pemeriksaan diawali dengan meminta keterangan Sekjen KPK Bambang Pratono Sunu.
Selama sepekan kedepan, Komite Etik akan memeriksa sejumlah pejabat KPK lain, di antaranya mantan Deputi Penindakan Ade Raharja dan Juru Bicara KPK Johan Budi SP.
Pemeriksaan lalu dilanjutkan terhadap pihak eksternal, yakni Wakil Sekjen Partai Demokrat Saan Mustopa, Ketua DPP Partai Demokrat Benny K. Harman, dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Lantas, kapan pimpinan KPK akan diperiksa?
"Setelah saksi-saksi selesai, mungkin habis Lebaran, supaya anggota Komite Etik punya informasi dan bahan keterangan yang cukup," ujar Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Agustus 2011.
Komite Etik, kata Abdullah, belum bisa menjadwalkan siapa pimpinan yang akan diperiksa terlebih dulu. "Mereka semua minta untuk didahulukan, tapi karena keputusan Komite Etik harus saksi dulu, jadi tidak. Menurut SoP dan KUHAP harus begitu, saksi dulu baru terperiksa kemudian. Banyak saksinya, mungkin 10 orang," jelasnya.
Abdullah memastikan seluruh pimpinan KPK akan dimintai keterangan terkait tudingan Nazaruddin itu. (kd)