KPK: Pejabat dan PNS Dilarang Terima Parsel

Parsel Lebaran
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang masyarakat memberikan parsel kepada pejabat negara atau pegawai negeri sipil. KPK menilai pemberian parsel tidak mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

"KPK mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan bingkisan atau pemberian lainnya kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri," bunyi imbauan pimpinan KPK sebagaimana tertulis dalam laman kpk.go.id, Kamis 18 Agustus 2011.

Tak hanya pemberian parsel, KPK juga melarang masyarakat memberikan ucapan selamat dalam bentuk iklan melalui media massa dan elektronik kepada penyelenggara negara terkait pekerjaan atau jabatannya. "Dana-dana untuk hal tersebut sebaiknya disalurkan kepada pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan, baik dalam bentuk kebutuhan pokok ataupun kebutuhan lain, seperti pendidikan dan kesehatan sebagai bentuk kesetiakawanan sosial."

KPK juga mengiungatkan kepada semua penyelenggara negara untuk tidak menerima gratifikasi terkait dengan jabatannya. Karena bertentangan kewajiban dan tugas penyelenggara negara yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Untuk itu, KPK telah melayangkan surat imbauan ini kepada menteri, kepala lembaga pemerintahan non-Kementerian, direksi BUMN, gubernur, bupati/ walikota, gubernur bank Indonesia, dan pimpinan lembaga negara.

Sering Dikasih Perhiasan, Fuji Ingatkan Hal Mulia Ini untuk Para Fansnya

"Untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungannya masing-masing menerima segala bentuk hadiah berupa uang, barang, bingkisan atau parsel, diskon, vocer, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, maupun pemberian lainnya dari bawahan, rekan kerja dan atau rekanan atau pengusaha yang berhubungan dengan jabatannya."

Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi diwajibkan melapor ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja setelah penerimaan. "Untuk kemudian, KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut menjadi milik penerima atau milik negara."

Kemenkominfo mengadakan kegiatan chip in

Kemenkominfo Menggelar Talkshow dengan Tema Jarimu Harimaumu

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo RI) mengadakan kegiatan talkshow chip in “Jarimu Harimaumu” pada tanggal 26 April 2024 di Jakarta Barat.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024