Pemalsuan Surat MK

Zaenal Arifin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Zainal Arifin Hoesin
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan Mantan Panitera Hakim Mahkamah Konstitusi, Zaenal Arifin Hoesein, menjadi tersangka kasus pemalsuan surat putusan MK.

Menurut Direktur I Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agung Sabar Santoso, pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan. "Pak Zaenal Arifin akan dipanggil sebagai tersangka pada hari Senin (22 Agustus 2011)," ujarnya saat dihubungi, Jumat malam.

Agung mengungkapkan, Zaenal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti dan keterangan para saksi. "Insya Allah, bukti untuk Zaenal ini sudah cukup," katanya.

Sedangkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati,  belum ditetapkan sebagai tersangka. "Oh belum ada. Yang baru cuma Zaenal Arifin. Kan, kasus ini masih berjalan, pemeriksaan juga masih ada lagi," tuturnya.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Masyuri merupakan orang yang mengantarkan surat kepada mantan komisioner KPU yang kini jadi pengurus Partai Demokrat, Andi Nurpati.

Golkar Terbuka Jika Jokowi-Gibran Mau Gabung: Amin, Kami Anggap Doa
VIVA Militer: Kapuspen TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia

Dua orang anggota TNI tersambar petir di depan kawasan Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Nugraha Gumilar.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024