Pengikut Panji Gumilang Siap Disidangkan

Panji Gumilang ke Mabes Polri
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Berkas pemeriksaan kasus pemalsuan dokumen, Abdul Halim, pengikut Panji Gumilang sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Ini artinya, dalam waktu dekat dia siap disidangkan.

"Udah P21 (berkas lengkap)," kata Juru Bicara Polri, Brigjen (Pol) I Ketut Untung Yoga Ana di Markas Besar Kepolisian RI, Jalan Trunojoyo, Rabu 24 Agustus 2011.

Abdul Haris adalah anak buah Panji Gumilang di Pondok Pesantren Al Zaytun. Dia dijerat pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilakukan mantan pengurus Al Zaytun, Imam Supriyanto.

Yoga menambahkan, berkas perkara Abdul Halim dan Panji Gumilang dilakukan secara terpisah. "Berkasnya nanti dipisah, sendiri-sendiri," jelasnya.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal yang sama. Namun, hingga kini polisi belum menahan Panji Gumilang. Apa alasannya?

"Masih sakit, karena sakit jantung itu," kata Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

Padahal saat dilakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, pada Selasa 19 Juli 2011, Panji mengatakan dirinya sudah sehat dan siap menjalani pemeriksaan. "Saya sehat," kata Panji saat itu.

Fortuner vs Pajero Sport Bekas, Pajak Tahunannya Murah Mana?
Muamalat Tower / Bank Muamalat Pusat

Permudah Transaksi Jemaah Haji, Kartu Debit Bank Muamalat Sudah Bisa Nirsentuh

Transaksi jemaah haji nasabah Bank Muamalat semakin dipermudah dengan fitur baru yang diluncurkan pada kartu debitnya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024