- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Mabes Polri memanggil dua wartawan terkait kasus pengaduan pencemaran nama baik oleh Muhammad Nazaruddin kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.
"Seharusnya dua wartawan itu diperiksa Rabu kemarin. Saya tidak tahu dari mana dua wartawan itu," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam kepada VIVAnews.com, Kamis, 25 Agustus 2011.
Dua wartawan yang dipanggil itu tidak memenuhi panggilan penyidik. "Tidak jadi karena dua wartawan itu tidak memberikan konfirmasi," kata Anton, lagi.
Penyidik akan kembali memanggil mereka untuk dimintai keterangan. "Kami mungkin akan kembali memanggilnya, namun belum tahu kapan waktunya," ujar Anton.
Menurut Anton, penyidik perlu meminta keterangan dari wartawan yang mendapat kiriman pesan melalui BlackBerry Messenger dari Nazaruddin berisi berbagai tuduhannya terhadap Anas Urbaningrum. "Bagaimana kami bisa mengusut kasus itu kalau tidak ada saksi-saksi. Kami harus memeriksa yang mengunggah dan menulis berita itu," kata dia.
Anton menegaskan wartawan yang dipanggil hanya berstatus sebagai saksi. "Mereka tidak dilibatkan ikut menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik," kata dia.
Anas Urbaningrum melaporkan bekas orang kepercayaannya dan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik. Polisi menjerat Nazar dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal pidana KUHP. Jika terbukti, tersangka kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games itu diancam hukuman enam tahun penjara atau denda sebanyak Rp1 miliar.
Nazaruddin dituding telah memfinah Anas melalui sejumlah pernyataannya melalui BBM kepada wartawan. Tudingan-tudingan Nazaruddin antara lain terkait aliran dana hasil suap pembangunan wisma atlet SEA Games Palembang. Selain itu, Nazaruddin juga menuding Anas memenangkan kongres Demokrat dengan menggunakan dana dari APBN.