Surat Penahanan Nyoman Suisanaya Diperpanjang
- Antara
VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang surat penahanan bagi tersangka, Sekretaris Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisanaya untuk kepentingan penyidikan.
"Hari ini, klien kami datang ke sini untuk menanggapi panggilan KPK atas perpanjangan penahanannya sebagai tersangka," ujar pengacara I Nyoman Suisanaya, Bachtiar Sitanggang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 14 September 2011.
Menurut Bachtiar, surat perpanjangan penahanan I Nyoman berlaku hingga 40 hari ke depan. "Klien saya akan diperiksa lagi oleh KPK minggu depan," kata dia.
Dalam pemeriksaan tadi, tutur dia, kliennya ditanya soal siapa itu dokter Dani dan kaitannya pada kasus di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Dokter Dani itu seorang yang bawa Ibu Dharnawati (pengusaha dari PT Alam Jaya Papua ) ke Kemenakertrans," ujar Bachtiar menirukan jawaban I Nyoman saat diperiksa KPK.
Dalam pemeriksaan penyidik, Bachtiar menambahkan, I Nyoman juga membenarkan pertemuan tanggal 9 Agustus 2011. "Tapi mengenai fee dia nggak tahu," tegasnya. (eh)