Pengadilan Belanda Kabulkan Gugatan Rawagede

Proses gugatan hukum kasus Rawagede di pengadilan Den Haag, Belanda
Sumber :
  • Radio Nederland Wereldomroep

VIVAnews - Pengadilan Den Haag hari ini mengabulkan tuntutan dari keluarga korban kejahatan perang di Desa Rawagede, Jawa Barat, tahun 1947 untuk penggantian kerugian yang diderita.

Seperti dikutip dari laman Radio Netherland Siaran Indonesia, pengadilan menolak alasan pihak Kerajaan Belanda yang menyatakan bahwa kasus ini telah kadaluarsa.

Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23

Namun, catatan diberikan oleh pihak pengadilan yakni hak pengganti kerugian hanya diperuntukan keluarga korban langsung dari pembantaian itu.

Sebelumnya, keluarga korban pembantaian Rawagede mengajukan gugatan kepada pemerintah Belanda. Gugatan didaftarkan di Pengadilan Distrik Den Haag pada Rabu 9 Desember 2009, tepat 62 tahun peringatan pembantaian Rawagede, yang kini bernama Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang. Letaknya  di antara Karawang dan Bekasi.

Pembantaian Rawagede diyakini merupakan tindakan kriminal paling kejam, paling brutal, dan paling berdarah yang dilakukan Belanda dalam kurun waktu 1945 sampai 1949.

Booth Suzuki di IIMS 2024

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

PT Suzuki Indomobil Sales mengumumkan ada kenaikan penjualan 14 persen, di kuartal pertama 2024 dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh beberapa faktor.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024