Buyung: Cukup KPK yang Boleh Menyadap

Adnan Buyung Nasution
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Pengacara senior Adnan Buyung Nasution menilai penyadapan sambungan komunikasi cukup dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak perlu melibatkan instansi lain. Ini untuk mencegah adanya penyalahgunaan kewenangan.

"Kejaksaan menangani hanya dalam persidangan saja, tidak perlu melakukan penyadapan. Nanti bisa disalahgunakan," kata Adnan Buyung di Jakarta, Senin 19 September 2011.

Selain itu, kata Adnan, jika kepolisian dan kejaksaan diberi wewenang untuk menyadap, hal yang ditakutkan adalah saling sadap antara lembaga hukum ini. "Bisa terjadi penyalahgunaan, bisa saling sadap menyadap," kata dia.

Adnan juga mengatakan, sebenarnya penyadapan melanggar Hak Asasi Manusia. Hal ini karena menyangkut kenyamanan hidup.

"Tapi demi kepentingan umum yang nyata misal narkoba, terorisme, korupsi juga masuk kejahatan besar, saya anggap tepat," kata dia.

Namun, penyadapan itu kata dia harus berdasarkan Undang-Undang dan ada pembatasan yaitu seseorang hanya boleh disadap jika sudah menjadi tersangka serta di bawah pengawasan. "Kalau sampai penyidik baru boleh disadap," kata dia.

Terpopuler: Jukir Liar Depan Istiqlal Ditangkap, Aturan Baru Jokowi BPJS Pengganti Kelas 1,2 dan 3
Mamah Dedeh

Terpopuler: Kata Mamah Dedeh Soal Istri Tolak Suami sampai Kebiasaan Pagi untuk Turunkan Kolesterol

Round-up dari kanal Lifestyle, salah satunya tentang pendapat Mamah Dedeh tentang istri yang menolak ajakan suami karena sedang sakit.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024