Suami Malinda Dee Terancam 15 Tahun Penjara

Sidang Perdana Suami Siri Melindda Dee, Andhika Gumilang
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Andhika Gumilang, suami siri tersangka penggelapan dana nasabah Citibank, Inong Melinda alias Malinda Dee terancam hukuman 15 tahun penjara.

Juan Ferrero, begitu nama lain Andhika, didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus.

Pertama, pria kelahiran Medan, 18 November 1988 ini didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a,b,d,f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Bahwa terdakwa seharusnya mengetahui atau setidak-tidaknya patut menduga bahwa dana yang ditransfer masuk ke rekening milik terdakwa adalah berasal dari hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Inong Malinda Dee," ujar JPU, Helmi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 September 2011.

Kedua, Andhika yang menikah siri dengan Inong Malinda Dee pada 14 Agustus 2009 ini didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Andhika didakwa telah menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

"Yang merupakan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan," katanya.

Ketiga, Andhika didakwa dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP, "Terdakwa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati," ucapnya.

Dijelaskannya, bahwa terdakwa Andhika juga mengakui bahwa KTP atas nama Juan Farrero yang digunakan untuk membuka rekening pada Bank BCA pada KCP Tebet Barat Jakarta Selatan diberi oleh Inong Malinda Dee.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Andhika, Devi Waluyo menyatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi. "Dakwaan jaksa itu merupakan hak jaksa, tetapi kita juga mempunyai hak untuk mengajukan jawaban," kata Devi.

Menurut Devi, seorang suami siri yang diberikan hak atau jajan oleh istrinya tidak masuk ke dalam pencucian uang.

Lantas apakah Andhika benar-benar menggunakan uang hasil kejahatan? "Itu belum dibuktikan. Kita lihat saja nanti," pungkasnya.

Sidang yang yang diketuai oleh hakim Yonisman ini akan dilanjutkan pada 26 September 2011 dengan agenda, pembacaan eksepsi. (eh)

5 Tips Ampuh untuk Hilangkan Lemak Perut yang Bikin Susah Gerak
Ibu menyusui

5 Rekomendasi Makanan untuk Ibu Menyusui Agar ASI Lancar

Menjaga keseimbangan nutrisi dan asupan makanan sangat penting bagi ibu menyusui. Karena kualitas dan kuantitas ASI (Air Susu Ibu) dapat dipengaruhi beberapa faktor.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024