Robert Tantular Beri Masukan KPK Soal Century

Robert Tantular
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan dugaan korupsi dana bailout Bank Century senilai Rp6,7 triliun. Hari ini, KPK memeriksa bos Bank Century, Robert Tantular.

"Hari ini diminta klarifikasi kembali mengenai penanganan dana bailout. Jadi ada beberapa yang perlu diklarifikasi," kata Robert usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 September 2011.

Robert mengaku dicecar dengan 15 pertanyaan. Robert juga mengaku memberi masukan kepada penyidik KPK terkait kasus ini. "Saya ada beri masukan, sebetulnya setahu saya dari keterangan Pak Maryono di depan Pansus DPR waktu itu, bahwa sebetulnya dana bailout yang Rp6,7 triliun itu masih ada Rp2,8 triliun di Bank Mutiara yang tidak terpakai dan surat berharga SBI (Sun)," ujarnya.

Menurutnya, dengan demikian seharusnya kondisi likuditas Bank Mutiara yang merupakan penerus Century sudah membaik, dan dana bailout itu bisa dikembalikan ke LPS (Lembaga Penjamin simpanan). "Jadi kan dari Rp6,7 triliun itu bisa dikembalikan Rp2,8 triliun berarti sisa utang hanya Rp3,9 triliun," ujarnya.

"Kenapa hal ini tidak dilakukan. Jadi seakan-akan tidak ada penyelesaian Rp6,7 triliun."

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Robert Tantular dihukum selama 4 tahun penjara dan denda Rp50 milliar subsider 6 bulan penjara. Sedangkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Robert dihukum 5 tahun penjara, dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan penjara.

Di tingkat kasasi, hukuman Robert kembali diperberat. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, dan denda Rp100 milliar serta subsider 8 bulan penjara. Saat ini ia masih mendekam di LP Cipinang. Robert divonis bersalah melanggar Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 55 Ayat 1 ke satu KUHP.

Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta dan Tangsel Minggu 12 Mei 2024
Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat meninjau SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Siapkan Sejumlah Rumah Sakit untuk Rawat Korban Kecelakaan Ciater

Dinkes Depok koordinasi dengan Dinkes Subang untuk membantu evakuasi korban kecelakaan.

img_title
VIVA.co.id
12 Mei 2024