- Antara
VIVAnews - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana 2,5 tahun kepada tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang.
Anak buah Muhammad Nazaruddin ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.
Mantan Direktur Keuangan PT Anak Negeri terbukti menyuap dua penyelenggara negara yakni, anggota DPR Muhammad Nazaruddin dan Sesmenpora Wafid Muharram.
Selama majelis hakim yang diketuai Suwidya membacakan putusan, Rosa nampak duduk menunduk. Menangis. Bahkan, usai pembacaan putusan, isak tangis dari keluarga besar yang hadir pecah di dalam ruang sidang.
Menanggapi putusan ini, Rosa dan tim penasehat hukumnya menyatakan akan pikir-pikir terlebih dulu. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari untuk memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
Lihat video putusan terhadap Mindo Rosalina Manulang di sini.