- Reuters
VIVAnews - Terpidana seumur hidup kasus bom Bali II, Ali Imron, sudah lama tak berada di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, Bali. Ali sudah lama diminta Markas Besar Polri untuk membantu membongkar kasus-kasus teroris.
Lalu, sejak kapan Ali Imron membantu polisi mengungkap kasus teroris? "Sejak 2004 Ali Imron digunakan. Kami koordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan," kata juru bicara Polri Inspektur Jenderal Polisi Anton Bachrul Alam di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin 3 Oktober 2011.
Pada tahun 2003 Ali Imron alias Alik alias Toha alias Mulyadi divonis hukuman penjara seumur hidup. Vonis sama dijatuhkan pada pelaku lain, Mubarok.
Majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi menyatakan dia terbukti sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme. Ale--panggilan Ali Imron--dinyatakan ikut merencanakan dan meledakkan bom di Legian, Kuta, Bali.
Dia disebut pernah mengikuti pertemuan di Solo, melakukan survei di Bali, meracik bom serta mengantarkan bom ke Jalan Legian, 12 Oktober 2002 dengan mobil L-300. Dia juga telah menyeret 12 orang dari Kalimantan karena ikut menyembunyikan dirinya.
Terkait soal keberadaan Ali Imron ini, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak bisa berkomentar banyak. "Wah, kalau itu tidak bisa dijelaskan," kata Patrialis Akbar di gedung DPR, Jakarta, Senin 3 Oktober 2011.
Juru bicara Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan, Akbar Hadi Prabowo, membenarkan bahwa Ali Imrn saat ini sudah bersama Markas Besar Polri. Mengenai keberadaan Ali Imron selama di Jakarta, Akbar meminta untuk mengkonfirmasikannya kembali ke pihak Mabes Polri.
"Silakan dikonfirmasi ke Polri, selama di Jakarta dimana Ali Imron berada," kata Akbar Hadi kepada VIVAnews.com, kemarin. (umi)