Partai Aceh Boikot Pilkada NAD

Muzakir Manaf, calon gubernur Aceh.
Sumber :
  • Antara/ Irwansyah Putra

VIVAnews - Partai Aceh menyatakan memboikot Pemilihan Kepala Daerah Nanggroe Aceh Darussalam 2011dan menolak jadwal pelaksanaan  yang sudah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP). Tahapan Pilkada itu dinilai tidak sesuai dengan semangat perdamaian Aceh.

Selesaikan Persoalan Papua, Jusuf Kalla Beri Saran Begini ke Prabowo-Gibran

Ketua Umum Partai Aceh Muzakir Manaf mengatakan,  tahapan Pilkada yang dijalankan KIP saat ini adalah keputusan tidak jelas, karena regulasi pelaksanaannya masih diperdebatkan. "Kami yang jelas tidak ikut, kalau keputusan ini tidak jelas," katanya Jumat 7 Oktober 2011.

Menurut Muzakir, sikap itu diambil untuk menyelamatkan Undang-Undang nomor 11/2006 tentang Pemerintah Aceh sesuai MoU Helsinki serta perdamaian Aceh. "Kami menilai keputusan MK mengenai pencabutan pasal 256 UU Pemerintahan Aceh adalah peristiwa buruk yang kemungkinan terulang kembali. Ini adalah sebuah wujud nyata bahwa tak ada jaminan UU Pemerintahan Aceh yang merupakan dasar perdamaian Aceh akan berlanjut," kata mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka itu.

Neraca Perdagangan RI Surplus 47 Bulan Berturut-turut, Mendag: Bagian dari Keberhasilan Kemendag

Muzakir menyebutkan, pihaknya tidak mempermasalahkan boleh tidaknya calon independen maju dalam Pilkada Aceh. Kata dia, masalahnya adalah pencabutan salah satu pasal dalam UU Pemerintahan Aceh oleh Mahakamah Konstitusi dengan tanpa melibatkan DPR Aceh sebagai perwujudan lembaga yang mewakili rakyat Aceh itu dinilai dapat menggangu perdamaian Aceh.

Partai Aceh, lanjut dia, tidak berambisi untuk merebut kursi eksekutif jika persoalan ini tak selesai. Dalam hal pencalonan pihaknya masih bergantung kepada kejelasan sikap Pemerintah Pusat menunda atau melanjutkan Pilkada Aceh.

Hasil Liga 1: Bhayangkara FC Pesta Gol, Duel Dewa United vs Madura United Dihentikan

"Perhatian utama kami untuk saat ini bukanlah soal pergantian kepemimpinan atau perebutan kekuasaan. Perhatian utama kami adalah penyelamatan UU Pemerintahan Aceh sebagai wujud perjuangan rakyat Aceh selama 35 tahun," ujarnya.

Jadwal pendaftaran pencalonan kandidat Pemilukada di KIP akan ditutup pada pukul 00.00 WIB nanti. Saat ini baru dua pasangan dari jalur independen yang telah mendaftarkan dirinya ke KIP Aceh, sebagai calon Gubernur. Mereka adalah Irwandi Yusuf (Gubernur Incumbent) yang berpasangan dengan Muhyan Yunan dan Pasangan Ahmad Tajuddin-Suriansyah.

Sementara Partai yang didirikan oleh para mantan anggota  Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu berkukuh tak akan mencalonkan kadernya termasuk di 17 kabupaten/kota, jika pertemuan para pihak di Jakarta hari ini tidak memutuskan penundaan Pilkada.

Partai Aceh mencalonkan bekas Menteri Luar Negeri GAM, Zaini Abdullah, berpasangan dengan Muzakir Manaf sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Berdasarkan hasil Pemilu 2009, mereka satu-satunya partai yang boleh mengusung langsung calonnya tanpa harus berkoalisi.

Laporan Riza Nasser | Aceh

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya