- VivaNews/Tri Saputro
VIVAnews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Ansyari menjadi tersangka surat palsu Mahkamah Konstitusi.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri pada tanggal 15 Agustus 2011 lalu. "Ya betul sesuai SPDP yang kita terima tanggal 15 Agustus yang lalu," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono pada pesan singkatnya kepada VIVAnews.com, Senin 10 Oktober 2011.
Namun, pihak kepolisian menyangkal adanya tersangka baru dalam kasus ini. "Tidak ada," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Sutarman dalam pesan singkatnya.
Seperti diketahui, saat ini kepolisian telah menetapkan dua tersangka kasus surat palsu ini, yaitu Masyuri Hasan yang saat itu menjadi juru panggil Mahkamah Konstitusi dan Zaenal Arifin.
Namun, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan penetapan Hafiz sebagai tersangka tidak ada kaitannya dengan kasus MH dan ZA. "Kasusnya beda," katanya. Darmono belum menjelaskan secara pasti kasus yang menimpa Abdul Hafiz dengan alasan belum menerima laporan jampidum.
Penelusuran VIVAnews.com, Hafiz pernah dikaitkan dengan kasus pemilu di Maluku Utara. (sj)