Kritik Perpres Wamen, Hikmahanto Minta Maaf

Guru Besar Hukum Internasional pada Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana (kiri).
Sumber :
  • www.cdi.anu.edu.au

VIVAnews - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana menyampaikan permintaan maaf pada presiden dan para calon wakil menteri, terkait kritiknya soal syarat jabatan struktural.

"Dengan ini saya sampaikan kepada media massa dan rekan-rekan wartawan yang telah mewartakan rilis saya terkait dengan persyaratan Wamen untuk dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya," kata Hikmahanto berbincang dengan VIVAnews, Senin 17 Oktober 2011.

Namun, menurutnya, kritik yang disampaikan itu didasarkan belum adanya amandemen terhadap Perpres 47 tahun 2009 khususnya Pasal 70 ayat 3 yang menyebutkan bahwa Wamen harus pegawai negeri dan menduduki jabatan struktural eselon I/a.

"Saya telah berupaya mencari amandemen terhadap Perpres 47 tahun 2009 di internet, bahkan di website Kementerian Sekretariat Negara. Namun hingga sore ini tidak juga menemukan Perpres 76 tahun 2011," ungkap dia.

Sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Presiden bahwa ternyata Perpres 47 tahun 2009 tak lagi berlaku dan telah dilakukan amandemen, dengan menerbitnya Perpres 76 tahun 2011, yang berisi tidak ada persyaratan seorang wakil menteri untuk sebelumnya duduk sebagai eselon IA. Pepres ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Oktober 2011.

Hikmahanto juga memohon maaf pada Presiden dan jajarannya jika pernyataan sebelumnya menimbulkan ketidaknyamanan. "Dalam kesempatan ini saya juga ingin memohon maaf kepada Presiden dan Wakil Presiden, Sekretaris Negara serta calon Wamen, khususnya yang dari Perguruan Tinggi Negeri, karena pendapat saya yang mungkin memunculkan ketidaknyamanan dan sempat menjadi wacana publik," tuturnya.

Dia menambahkan, kelalaian ini bukan sesuatu yang dirinya sengaja dan semata-mata karena tidak didapatkannya Perpres yang dibutuhkannya sebagai data. Permohonan maaf ini demi menjaga integritas dan kredibilitas.

"Sebagai akademisi demi menjaga integritas dan kredibilitas, permohonan maaf ini saya perlu sampaikan dan sesuatu yang patut. Saya harus berani menyampaikan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah," tegasnya.

Sebelumnya, SBY telah menunjuk 13 wakil menteri baru. Berikut daftar Wakil Menteri baru dan lama. Wakil Menteri yang baru terpilih dan ikut fit and proper mulai 13-16 Oktober:
1. Wakil Menteri Pertanian Rusman Hermawan.
2. Wakil Menteri Pendidikan Nasional Bidang Kebudayaan Rindu Nurianti.
3. Wakil Menteri Pendidikan Nasional Bidang Pendidikan Musliar Kasim.
4. Wakil Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo.
5. Wakil Menteri Keuangan Mahendra Siregar (sebelumnya Wakil Menteri Perdagangan)
6. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi (sebelumnya Wakil Menteri Pertanian)
7. Wakil Menteri BUMN Mahmuddin (sebelumnya Sekretaris Meneg BUMN)
8. Wakil Menteri Kesehatan Ali Gufron
9. Wakil Menteri Luar Negeri Wardana.
10. Wakil Menteri Pariwisata Sapta Nirwandar
11. Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo
12. Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar
13. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana

Wakil Menteri yang lama:
1. Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin
2. Wakil Menteri Perindustrian Alex Retraubun
3. Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono
4. wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Lukita Dinarsyah Tuwo
5. Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati
6. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak
7. Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Djalal

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang
Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024