"Alasan Cerai UU Perkawinan Rugikan Istri"

Halimah [foto lama]
Sumber :
  • ANTARA/Ujang Zaelani

VIVAnews - Sidang pengujian atau judicial review terhadap Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dengan pemohon mantan istri Bambang Trihatmodjo, Halimah Agustina Kamil, kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi.

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan ahli dari pemohon yaitu Siti Musdah Mulia, Guru Besar Pemikiran Islam UIN Syarif Hidayatullah.

Dalam persidangan, Musdah Mulia menyatakan sudah sepantasnya UU Perkawinan ditinjau kembali. Menurutnya, alasan perceraian yang menyatakan, "antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga", perlu dihilangkan.

"Ketentuan tersebut mengandung unsur diskriminatif dan merugikan isteri, serta tidak sejalan dengan prinsip konstitusi dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi landasan reformasi hukum di Indonesia," kata Musdah dalam persidangan di Ruang Sidang Pleno, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2011.

Selain itu dia melihat, penjelasan itu tidak memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. "Karena itu, saya mengusulkan perubahan terhadap Pasal 39 UU Perkawinan No 1/1974," ucapnya.

Dia menambahkan usulan perubahan itu bertujuan untuk memberdayakan wanita dan mewujudkan perlindungan menyeluruh terhadap hak-hak wanita sebagai manusia seutuhnya seperti tertuang dalam konstitusi dan perundang-undangan.

Dengan perubahan itu, dia berharap umat Islam Indonesia dapat mempromosikan ajaran Islam yang ramah terhadap wanita dan sekaligus rahmat bagi alam semesta (rahmatan lil alamin).

"Sejumlah kasus perceraian dirasakan amat merugikan kaum wanita, baik sebagai isteri maupun sebagai warga negara dan itu umumnya didasarkan pada alasan yang tertera dalam UU Perkawinan," terangnya.

Kuasa hukum Halimah, Chairunnisa Jafizham menyatakan menyetujui apa yang disampaikan oleh saksi ahli. Dia menyatakan hal itu karena isi dari paparan itu sejalan dengan keinginan pihaknya sebagai pemohon.

"Saya menyetujui karena yang disampaikan sejalan dengan pikiran kami," ucap Chairunnisa seusai persidangan.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Achmad Sodiki menyampaikan kepada pemerintah dan DPR untuk segera menyusun kesimpulan terkait dengan uji materil UU itu. Dia menyatakan persidangan akan dilanjutkan pekan depan, Selasa, 1 November 2011, pukul 16.00 WIB.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos
Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024