Penyelundup Narkoba Pakai Tas Kebal Sinar X

Endra Wahyuni penyelundup narkoba sedang melihat barang bukti
Sumber :
  • VIVAnews/ Bobby Andalan

VIVAnews – Setelah sehari sebelumnya menangkap bandar narkotika dan obat-obatan senilai Rp7,48 miliar asal Afrika, Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali kembali menangkap bandar nomor wahid yang diduga masuk jaringan internasional. Dia adalah Endra Wahyuni, pria kelahiran Jakarta 11 April 1982.

Teuku Ryan Diusir Ria Ricis dari Rumah? Ini Penjelasan Sebenarnya!

Endra ditangkap pada Rabu 26 Oktober 2011 sesaat setelah tiba di internasional Ngurah Rai Bali pukul 14.00 WITA. Pelaku datang menggunakan Thai Airways dengan nomor penerbangan TG 431 rute Thailand-Denpasar.

Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Bali, Made Wijaya, mengatakan, awalnya petugas mencurigai pelaku karena sudah menjadi target operasi. Namun, setelah diperiksa dengan X-Ray di tas pelaku, petugas sama sekali tidak menemukan apa-apa yang mencurigakan. 

Luncurkan Ansor Go Green di Pantai Bangsring, Gus Addin Beberkan Alasannya

“Karena petugas memiliki keyakinan yang begitu kuat karena yang bersangkutan sudah menjadi target maka petugas pun melakukan pembongkaran tas pelaku," kata Wijaya.

Bagian dalam tas memang tidak ditemukan apa-apa namun petugas dengan berbagai cara kemudian merobek tas pelaku. Di bagian rongga tas ditemukan bubuk putih mirip pelaku. "Petugas memastikan jika tas pelaku merupakan tas buatan tangan sehingga saat menjahitnya langsung memasukan bubuk shabu tersebut, agar tidak bisa dideteksi petugas,” ujar Wijaya dalam acara gelar perkara di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Kamis 27 Oktober 2011.

Gawat, Serangan Hacker China Bobol Sistem Kementerian Pertahanan Inggris

Pelaku bersama barang bukti akhirnya digiring untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah menemukan bubuk putih tersebut, petugas melakukan narcotic test kit. Hasilnya positif narkotika golongan I jenis Methamphetamine atau sabu-sabu dengan berat 968 gram atau mendekati 1 kilogram. Dalam peredaran pasar gelap, harga pasar atau harga jual per gram sebesar Rp2,5 juta sehingga total keseluruhan harga adalah sebesar Rp2,4 miliar lebih.

Jika dipaketkan, maka akan menghasilkan 3.872 paket atau calon pengguna. Menurut Wijaya, pelaku memang sudah benar-benar pasang badan, sehingga tidak ada satu pun informasi yang berhasil dikorek. “Rupanya pelaku sudah siap dengan segala risiko atau pasang badan, sehingga saat ditanya petugas, pelaku berpura-pura fly atau on. Hingga saat ini petugas belum mendapatkan informasi secara lengkap. Padahal jika pengedar lainnya, mereka akan berkata jujur dan melimpahkan kesalahan kepada orang yang mendukung dia di atasnya,” ujarnya.

Data yang berhasil dikumpulkan, pelaku memiliki beberapa nomor telepon Thailand dan Jakarta. Dugaan sementara, mereka adalah jaringan internasional yang beroperasi di sekitar wilayah Segitiga Emas. Kepala Bandar untuk di Indonesia berada di Jakarta. Kemungkinan besar untuk mengelabui petugas, pelaku terbang ke Bali. Informasi ini dihimpun berdasarkan keterangan dari istri pelaku yang saat ini berada di Jakarta.

Petugas juga sudah berkoordinasi dengan Bea Cukai Jakarta dan kepolisian untuk menggeledah dan menginterogasi istri pelaku dan hasilnya nihil. “Ada upaya untuk memutus jaringan pengedar dan informasi karena istrinya sendiri mengaku sama sekali tidak tahu jika suaminya pengedar,” ujarnya.

Petugas juga mensinyalir, jika sebelumnya pelaku sudah beroperasi selama 4 tahun dan menggunakan pelabuhan-pelabuhan tikus di beberapa wilayah seperti di Riau dan sebagainya. Mengingat sabu-sabu termasuk dalam narkotika golongan I dan termasuk barang larangan impor maka pelaku diduga melanggar pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar ditambah 1/3. Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polda Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (sj)

(Laporan Bobby Andalan, Bali)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya