- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji. Namun, pengadilan tidak memerintahkan agar jaksa menahan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri itu.
"Tidak ada perintah penahanan," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 11 November 2011.
Menurut Ahmad, tak ada perintah penahanan itu semata-mata demi kemanusiaan. "Tapi nanti kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap kan harus dieksekusi," ujarnya.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Tinggi menolak permohonan banding Susno Duadji. Majelis tetap memvonis Susno 3,5 tahun penjara.
Namun, majelis mengoreksi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hukuman denda dan ganti rugi. Majelis memutuskan Susno harus membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara Rp4,2 miliar.
Atas vonis itu, pengacara Susno berniat mengajukan kasasi. Namun, pengajuan kasasi akan dilakukan setelah mendapat salinan putusan dari pengadilan. "Kami akan meminta terlebih dahulu salinan putusan itu," ujarnya. "Kami tetap yakin Pak Susno tidak bersalah, dan itu terungkap dalam fakta persidangan," kata pengacara Susno Henry Yosodiningrat.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan memvonis Susno bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Susno pun divonis selama 3 tahun 6 bulan penjara dan mengganti denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Susno harus mengganti kerugian negara Rp4 miliar. (eh)