- REUTERS/ Beawiharta
VIVAnews - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, sudah melaporkan kado pernikahan putrinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan KPK akan melakukan telaah terkait sumbangan dan kado pernikahan putri Sultan, apakah ada yang terkait dengan kapasitas Sultan sebagai Gubernur DIY atau tidak.
"Baru saja Pak Sultan melaporkan kado pernikahan putrinya. Tapi belum ada detailnya karena baru saja masuk sore ini," ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta. Jumat, 11 November 2011.
Johan menyatakan sesuai Undang-undang bahwa sejak laporan itu diterima, KPK memiliki waktu 30 hari kerja untuk melakukan verifikasi sumbangan dan kado pernikahan GKR Bendara dan KPH Yudanegara.
"Kita punya waktu 30 hari. Nanti akan diputuskan mana yang terkait dengan posisi Sultan sebagai pejabat dan mana yang tidak," kata Johan.
Oktober lalu Sultan menikahkan putrinya, Nurastuti Wijareni alias GKR Bendara, degan Achmad Ubaidillah yang kemudian digelari KPH Yudhanegara. Untuk perhelatan itu, keluarga Sultan menyebar sekitar .3000 undangan.
Resepsi pernikahan dihadiri para pejabat tinggi negara mulai Presiden, menteri-menteri, pimpinan lembaga tinggi negara hingga tokoh-tokoh politik. (umi)