Kejagung Evaluasi Dakwaan Lemah di Kasus HAM

Seminar “Penyadapan Dalam Perspektif Negara Hukum dan Konstitusi”
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Kejaksaan Agung akan mengevaluasi lemahnya dakwaan yang dilakukan oleh kejaksaan dalam kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Lemahnya dakwaan ini, dapat dilihat dengan banyaknya terdakwa yang akhirnya divonis bebas oleh hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia.

"Terkait dengan masalah HAM, kami mengevaluasi terkait dakwaan yang lemah. Oleh karena itu, jaksa beralasan untuk mengajukan tuntutan. Bahkan kalau tuntutannya berbeda, tentu kami akan evaluasi," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Hotel Atlet Century, Senayan Jakarta, Selasa 15 November 2011.

Dia juga mengatakan, adanya beberapa hambatan untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM. Hambatan itu, misalnya, dalam melakukan penyidikan dan perlu adanya upaya paksa memerlukan satu institusi yaitu pengadilan HAM ad hoc. "Kalau tidak ada pengadilan ad hoc, bagaimana kami memprosesnya."

Basrief kemudian mencontohkan, jika kejaksaan akan melakukan upaya penahanan dan penyitaan, upaya ini menurut KUHP harus ada persetujuan pengadilan HAM. Jika belum ada persetujuan, kata Basrief, maka penahanan dan penyitaan itu akan sulit dilakukan. "Inilah hambatan-hambatan yang menjadikan persoalan kita," kata dia.

Terpopuler: Viral Mobil Pikap Pelat Cantik, Gaji UMR Bisa Punya Pajero Sport
Mobil dinas Brimob Polda Papua tampak terlihat saat dibawa kabur

Gak Ada Takutnya, Maling Curi Mobil Dinas Brimob Polda Papua saat Parkir di Bandara Sentani

Pencurian mobil dinas Brimob saat personel Satbrimob Polda Papua hendak menjemput anggota Satgas Damai Cartenz di Bandara Sentani, Jayapura.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024