Shabu Rp48 Miliar Dibawa Secara Estafet

Narkoba
Sumber :
  • ANTARA/Ismar Patrizki

VIVAnews -  Markas Besar Polri membekuk dua orang anggota jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti 10 kilogram shabu-shabu dan 7,9 kilogram heroin. Narkoba itu dibawa pelaku secara estafet dari sejumlah daerah, hingga sampai Jakarta.

Juru Bicara Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, barang haram itu dibawa dari Medan menuju Pekanbaru dengan menggunakan bus. Kemudian, dibawa lagi menuju ke Lampung dengan menggunakan bus Lorena.

Setelah itu, sebelum masuk kawasan Kalianda, tersangka turun di pinggir jalan menuju ke pelabuhan dengan menggunakan ojek. Pelaku ditangkap saat masuk pelabuhan.

"Dibawa secara estafet agar menghilangkan jejak. Shabu-shabu senilai Rp25 miliar dan heroin senilai Rp23 miliar," kata Saud Usman Nasution di Mabes Polri, Jumat 18 November 2011.

Setelah terjadi kasus ini, pemeriksaan di rute dan pelabuhan akan dilakukan secara rutin dan diperketat.

Para pelaku yang dibekuk adalah Rm bin AN (45), warga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan Vm (35), warga Tanjungpura, Langkat, Sumatera Utara. Polisi juga menyita dua ransel dan dua telepon selular tersangka.

Polisi menduga kuat barang-barang haram bernilai besar itu merupakan hasil produksi dari Medan, Sumatera Utara. Diduga, mereka akan membawa barang itu melalui jalur darat ke Pulau Jawa. (adi)

4.266 Personel Gabungan Kawal Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih
sosialisasi VAR kepada Persib

Respons Pelatih Persib Usai Championship Series Liga 1 Dipastikan Pakai VAR

PT Liga Indonesia Baru (LIB) mulai melakukan sosialisasi Video Assistant Referee (VAR) untuk klub-klub kontestan di Liga 1.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024