Legislator Lampung Tersangka Pengedar Sabu

Ilustrasi/Pelaku kejahatan.
Sumber :
  • canada.com

VIVAnews - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Utara, Rusdi Efendi (40) ditangkap jajaran Direktorat Narkoba Polda Lampung. Rusdi disangkakan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
 
Dari penyergapan di rumahnya, polisi menyita 24,7 gram sabu-sabu dan tiga pucuk senjata api. Diduga barang haram dan senpi tersebut didapatkan dari seorang di Jakarta.
 
Politisi PDI Perjuangan dari Komisi C itu ditangkap pada Sabtu dini hari, 26 November 2011 di rumahnya di Dusun Talang Paris, Desa Suka Marga Abung Tinggi, Bukit Kemuning, Lampung Utara berdasarkan informasi dari masyarakat.
 
Polisi berhasil menangkap Rusdi saat menyamar sebagai pembeli. Rusdi ditangkap tanpa perlawanan.

Kasus DBD Naik, PPDI Minta Perempuan RI Ikut Donor Darah

Dalam gelar perkara, Minggu 27 November 2011, kepolisian menduga Rusdi telah menjadi pengedar sejak enam bulan lalu. Sementara itu, sabu dan senpi jenis FN dan revolver didapat dari seorang berinisial D asal Jakarta yang kini ditetapkan menjadi DPO.
 
Menurut Direktur Narkoba Polda Lampung AKBP Edi Swasono, tersangka mengedarkan sabu di sekitar Kabupaten Lampung Utara dan Way Kanan. “Kasusnya akan dibuat terpisah berkasnya, narkoba tersendiri dan senpi tanpa izin juga tersendiri,” jelas Edi.

Tersangka kini mendekam di tahanan Dit Narkoba Polda Lampung dan bakal dijerat pasal narkoba dan undang-undang darurat tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara terkait kepemilikan tiga senjata api.

Ditemui saat gelar perkara, Rusdi tak banyak berkomentar. "Nanti saja," kata dia berulang kepada wartawan. Selama lima menit dia menjalani rekonstruksi di Direktorat Narkoba Lampung. (Laporan: Andry Kurniawan | Lampung, art)

Ilustrasi masturbasi

5 Mitos Tentang Masturbasi, Benarkah Bisa Hilangkan Keperawanan?

Dalam sebuah penelitian yang diterbitkan di Springer, diamati bahwa sekitar 65 persen pria dan 40 persen wanita melakukan masturbasi.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024