Yohanes Bebas, Yusril Minta Perkara Disetop

Yusril Ihza Mahendra Datangi Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana korupsi Sisminbakum, mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika, Yohanes Waworuntu.

Meski belum jelas, apakah putusan pengadilan tertinggi itu bebas murni, dikabulkannya PK Yohanes menyusul vonis bebas terhadap mantan terpidana Sisminbakum yang lain, mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita.

Menanggapi vonis PK tersebut, mantan Menteri Hukum, Yusril Ihza Mahendra berpendapat, seharusnya, jika satu dibebaskan, maka terdakwa lainnya harus dibebaskan pula. Sebab dalam dakwaan disebutkan Yohanes, Romli, Hartono Tanoesoedibjo, dan Yusril Ihza Mahendra diduga melakukan tindak pidana korupsi biaya akses Sisminbakum secara bersama-sama.

Film Keajaiban Air Mata Wanita Sajikan Keajaban dan Kehangatan

"Kalau dua orang sudah dibebaskan MA, apa lagi yang mau dikerjakan Kejagung," kata Yusril dalam rilis yang diterima VIVAnews.com.

Dia menambahkan, Kejagung seharusnya berjiwa besar untuk mengakui bahwa mereka telah melakukan kesalahan mempidanakan Sisminbakum. "Perjanjian BOT Sisminbakum antara Koperasi Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM dengan PT SRD harusnya dilihat sebagai perjanjian perdata biasa, bukannya dipidanakan," tambah Yusril.

Dia melanjutkan, Kejagung seharusnya mengevaluasi kinerjanya sejak era Hendarman yang pertama kali mempidanakan Sisminbakum. "Ini seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh aparat Kejagung agar bekerja hati-hati. Jangan sembarangan mempidanakan kasus yang tegas-tegas bukan tindak pidana," tuturnya.

Yusril juga meminta Jaksa Agung untuk segera menghentikan penuntutan perkara atas dirinya. "Buat apa tunggu lama-lama," kata Yusril. "Kejagung sampai sekarang masih mencekal saya. Insya Allah sekali ini MK memenangkan saya lagi, sehingga Jaksa Agung takkan bisa mencekal saya lagi," ujarnya. 

"Kalau mereka tetap tidak mau menerbitkan SP3 atau SKP2, akan saya lawan lagi ke MK. Saya akan uji pasal-pasal KUHAP, sampai berapa lama sih orang boleh dijadikan sebagai tersangka, masak tanpa batas.  Ini jelas melanggar HAM dan bisa-bisa saya menuduh ada motif politik menghambat saya maju dalam Pilpres mendatang," kata dia. (art)

Jaga Kaki Tetap Sehat, Ini 5 Tips Pilih Sandal yang Nyaman
Mobil All New Agya GR Sport

Bikin Istri dan Pacar Senang, Ini Pilihan Mobil Baru Buat Gaji UMR

Bagi karyawan yang bekerja di Jakarta dengan rata-rata gaji UMR, atau upah minimum regional sebesar Rp5 jutaan, ada beberapa mobil baru yang bisa dibeli dengan kredit....

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024