Saksi: Sebelum Tewas, Irzen Okta Marah-Marah

Tiga tersangka pembunuh nasabah Citibank, Irzen Octa, yakni A, H dan D
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan

VIVAnews - Sidang kasus dugaan penganiayaan Irzen Octa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan dua saksi pegawai Citibank, yakni petugas keamanan Citibank, Slamet Raharjo dan Zulkifli.

Dalam kesaksiannya, Slamet Raharjo mengaku tidak mendengar adanya pertengkaran sebelum Irzen Octa terkapar. Namun, dia melihat wajah Irzen menunjukkan kemarahan.

"Saya tidak lihat orang gebrak meja. Atau pukul memukul. Wajah Pak Irzen tampak marah. Sama ketika menanyakan KTP," kata Slamet, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Desember 2011.

Slamet bercerita ketika Irzen ditemui oleh debt collector yaitu terdakwa Arif Lukman, Donald Haris, dan Henry Waslinton di ruang Cleo kantor Citibank, dia mendengar suara keras (marah) dari Irzen. Slamet kemudian mendekat dan melihat ke dalam ruang Cleo melalui kaca.

"Saya dengar suara 'pakai otak'. Kenceng. Mirip suara Pak Irzen ketika minta KTP," katanya.

Sekitar pukul 12.40 pada 29 Maret 2011, Slamet mendapat laporan dari karyawan Citibank bernama Sugeng yang memberi tahu ada nasabah Citibank pingsan di ruang Cleo. Dia melihat mulut Irzen mengeluarkan busa serta terdengar suara dengkuran.

"Saya segera melaporkan ke komandan. Tapi saya tidak tahu kejadian selanjutnya karena istirahat kerja. Setelah makan siang jam 14.00 kondisi lantai 5 sudah normal," ucapnya.

Sementara itu saksi selanjutnya karyawan Citibank, Zulkifli, mengaku melihat Irzen berada di ruang Cleo sekitar pukul 13.15 WIB. Menurutnya, saat itu yang bersangkutan duduk selonjoran dan bersandar ke dinding.

"Saya lihat wajah Irzen keluar banyak keringat, dari mulut keluar air liur dan nafasnya terdengar ngorok serta telapak tangannya membiru. Saya cek nadi masih berdenyut. Tangannya hangat," katanya.

Irzen ditemukan tewas di Kantor Citibank 29 Maret silam karena diduga dianiaya para penagih utang atau debt collector Citibank yaitu Arief Lukman, Donald Haris, Henry Waslinton, Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan.

Para terdakwa dijerat pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. (umi)

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery
Bendera Arab Saudi.

Arab Saudi Kemungkinan Ikut Ajang Miss Universe, Kandidat Lagi Diseleksi Ketat

Arab Saudi kemungkinan akan memiliki perwakilan kontestan Miss Universe pertamanya tahun ini. Kandidat lagi diseleksi ketat.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024