AJI: 3 Bahaya yang Harus Diwaspadai Wartawan

Aksi keprihatinan wartawan atas aksi kekerasan
Sumber :
  • VIVAnews/Aries Setiawan

VIVAnews - Aksi kekerasan terhadap wartawan kerap terjadi. Kendati sudah di alam demokrasi, wartawan di Indonesia beberapa kali jadi sasaran ancaman dan kekerasan.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memprediksi ada tiga bahaya yang harus diwaspadai oleh wartawan. "Bahaya itu yakni kekerasan struktural oleh aparat, pembiaran oleh aparat dan bahaya impunitas," ujar Ketua AJI, Eko Maryadi, dalam keterangan pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat 15 Desember 2011.

Ia menekankan soal impunitas sebagai bahaya yang terbesar. Karena pelaku kekerasan cenderung kebal terhadap hukum. Eko menambahkan, tiga bahaya ini akan tetap berpotensi hingga beberapa tahun ke depan.

Untuk itu, ia menghimbau agar para wartawan waspada dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. "Perhatikan aspek keselamatan, dan perhatikan zona yang aman," ujarnya.

Berdasarkan catatan Dewan Pers, hingga akhir Oktober 2011 telah terjadi 57 kekerasan atas wartawan di Indonesia. Maka, Dewan Pers merasa prihatin meski kritisisme media di Indonesia sudah cukup baik dibandingkan dengan negara-negara di Asia.

Kekerasan terkini dialami wartawan harian Rote Ndao News, Robbi Daniel Heneuk atau biasa disapa Dance. Rumah Dance dirusak sekelompok orang pada Minggu 11 Desember 2011, dinihari. Dia harus kehilangan bayinya, yang baru berusia satu bulan, karena syok.

Tak puas merusak, selang sehari berikutnya, sekelompok orang membakar rumah Dance hingga hangus.

Aksi perusakan dan pembakaran itu diduga terkait berita yang ditulis Dance mengenai korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Kuli, Kecamatan Loba Lain. Dana itu seharusnya digunakan untuk pembangunan kantor desa setempat.

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Media tempat Dance bekerja juga menulis laporan tentang dugaan korupsi dana pembangunan rumah transmigrasi lokal sebesar Rp3,1 miliar. (ren)

Logo BPJS Kesehatan. (foto ilustrasi)

BPJS Kesehatan: Tak Ada Narasi Penghapusan Kelas pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024

BPJS Kesehatan menyatakan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tidak mencantumkan narasi penghapusan jenjang kelas rawat inap 1, 2, dan 3 bagi peserta.

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024