Tinggi, Sengketa Pertanahan di Sumatera Barat

Permainan Pacu Jawi
Sumber :
  • ANTARA/ Iggoy el Fitra

VIVAnews - Serikat Petani Indonesia (SPI) memprediksi sengketa agraria akan melonjak di tahun 2012 seiring dengan munculnya Undang-Undang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Menurut Ketua SPI Sumatera Barat Sukardi Bendang, aturan ini bisa memicu sengketa agraria lebih tinggi dibanding tahun 2011.

"Tanpa undang-undang ini pun sengketa agraria sudah tinggi di Sumbar," kata Sukardi Bendang pada VIVAnews, Senin, 2 Januari 2012.

Data SPI Sumbar, sepanjang tahun 2011, lembaga ini menangani 10 kasus sengketa lahan di dua kabupaten--Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Limapuluh Kota. Di dua kabupaten tersebut, SPI menangani sengketa lahan antara perusahaan dengan petani yang luasnya mencapai 13 ribu hektar.

Kasus-kasus tersebut, katanya belum termasuk sengketa lahan yang baru saja terjadi di Maligi, Pasaman Barat. Sepuluh kasus yang ditangani tersebut, merupakan sengketa yang tidak terrselesaikan sejak puluhan tahun silam.

Salah satu contoh yakni kasus sengketa lahan petani di Batang Lambau, Nagari Kenali, Pasbar, dengan PTPN 6. Kasus tersebut, menurut catatan SPI Sumbar terjadi sejak tahun 1995.
 
"Secara adat masyarakat setempat menyatakan tanah mereka dirampas perusahaan untuk perkebunan, sejak tahun 2000 diurus tak kunjung selesai hingga sekarang," katanya. Tercatat, hingga tahun 2011, SPI menangani 8 kasus sengketa lahan di Pasaman Barat dan 2 kasus di Kabupaten 50 Kota.

Sengketa berkepanjangan ini, menurutnya, disebabkan karena tidak adanya mekanisme penyelesaian sengketa agraria yang ditawarkan pemerintah sampai saat ini. Ditunjuknya Badan Pertanahan Nasional (BPN) sejak 2006 sebagai lembaga mediator sengketa agraria dinilai tidak menunjukkan dampak positif.

BPN dinilai tidak mampu berbuat banyak dengan kewenangan yang diberikan padanya. "Independensi mereka diragukan karena semestinya badan penyelesaian sengketa diisi orang-orang dari lintas sektoral, tidak hanya BPN," kata Sukardi.

SPI mengusulkan, agar pemerintah membentuk badan otoritas reforma agraria yang didengungkan sejak 2010 lalu. Badan ini nantinya mempunyai kewenangan sebagai mediator sengketa agraria dan mendistribusikan tanah terlantar yang haknya dikuasai perusahaan perkebunan.

Dari sejumlah kasus yang ditangani SPI, pnyebab sengketa muncul karena perusahaan tidak menggarap lahan yang telah diperuntukkan dalam perizinannya hingga kurun waktu 10 tahun lebih. Badan ini nantinya akan berisikan orang dari lintas sektoral, berbeda dengan kewenangan yang dimiliki BPN saat ini. (Eri Nald, ehi)

Chery Bakal Temui Kemenhub Terkait Kasus Recall Omoda 5
Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong

Jelang Lawan Guinea, STY Cemas dengan Timnas Indonesia: Lini Belakang Hampir Runtuh

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong (STY) cemas dengan lini belakang Skuad Garuda jelang pertandingan play-off Olimpiade 2024 Paris melawan Guinea Kamis 9 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024