- VIVAnews/Adri Irianto
VIVAnews - DPRD Kota Tangerang mempersiapkan Peraturan Daerah baru terkait pengawasan peredaran minuman keras. Ini sebagai antisipasi jika Perda No 7 tahun 2005 tentang pelarangan miras di Kota Tangerang dicabut, sesuai dengan Kepres Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
"Kalau seluruh usaha yang ditempuh oleh Pemkot Tangerang mandek atau gagal, kami akan siapkan Perda baru," kata Herry Rumawatine, Ketua DPRD Kota Tangerang, kepada VIVAnews, Rabu 11 Januari 2012.
Namun, Herry tidak menyebutkan secara rinci perda seperti apa yang disiapkan. Saat ini, menurutnya, DPRD terus melakukan perjuangan agar Perda larangan peredaran miras tetap dipertahankan.
"Kami meminta pihak Kemendagri memberi kesempatan kepada Pemkot Tangerang untuk menjelaskan secara menyeluruh terkait perda ini dan kami akan lakukan judicial review," tandasnya.
Lebih lanjut Herry menyatakan, Perda ini tidak melarang secara keseluruhan. Karena masih ada lokasi yang diperbolehkan untuk memperjualbelikan miras, seperti di hotel berbintang tiga ke atas.
Perizinan terhadap produksi miras ini dikeluarkan pemerintah pusat, sehingga pemkot Tangerang, tidak bisa seenaknya melarang aktivitas produksi produsen bir itu.
"Sebagai bentuk konsistensi, Pemkot tidak mau menerima cukai miras tersebut. Sekian persen dari cukai miras itu seharusnya masuk ke kas daerah. Tapi kami tidak ambil. Kami takut ada kesan melarang tapi duitnya mau," ujar Herry.
Herry khawatir jika Perda ini dicabut, akan timbul kerawanan sosial di masyarakat dan memicu maraknya lagi tindak kekerasan di jalanan. Selama enam tahun belakangan ini miras tidak boleh beredar di Kota Tangerang sejak diterbitkannya Perda No.7 tahun 2005 tentang pelarangan minuman keras (Miras) di Kota Tangerang.
Laporan: Muhammad Iyus | Tangerang, umi