MK Sahkan Firdaus Jadi Walikota Pekanbaru

Ilustrasi pemungutan suara.
Sumber :
  • Antara/ Fachrozi Amri

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi menetapkan pasangan Firdaus dan Ayat Cahyadi sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2011-2015. Putusan ini menganulir pembatalan pencalonan Firdaus oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru untuk menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 1, Firdaus dan Ayat Cahyadi sebagai pasangan calon terpilih dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2011," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, dalam sidang putusan akhir di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 13 Januari 2012.

Mahkamah juga membatalkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 64/KPU-PBR/KKWK/2011 bertanggal 28 Desember 2011 tentang Menggugurkan Firdaus yang Sudah Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Walikota Pekanbaru Tahun 2011 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru Nomor 79 Tahun 2011 bertanggal 28 Desember 2011 tentang Mengugurkan sebagai Calon Walikota Pekanbaru Tahun 2011.

"Firdaus tidak melakukan pembohongan atau penyembunyian  identitas karena yang bersangkutan telah mengisi Formulir BB 10 KWK.KPU  sesuai dengan kolom-kolom yang tersedia," kata Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan pertimbangan hukum MK.

Mahkamah berpendapat bahwa seumpamanya pun benar Firdaus mempunyai istri lain selain yang ditulis dalam Formulir BB 10 KWK.KPU, maka hal itu pun tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan kedudukan Firdaus sebagai calon yang sah karena,  pertama, Undang-undang tidak mensyaratkan berapa jumlah istri seorang calon, sehingga apabila sudah diinformasikan sesuai dengan formulir yang tersedia, maka hal tersebut adalah sah adanya.

Kedua, perkawinan siri atau perkawinan  yang tidak dicatatkan pada pejabat pencatat nikah adalah perkawinan yang sah menurut agama Islam (agama yang dianut oleh Firdaus) sepanjang memenuhi syarat-syarat syar’i sehingga bukan merupakan tindak pidana. Persoalan hukum dalam kaitan nikah siri ini hanyalah persoalan administrasi kependudukan dan menyangkut hubungan dan hak-hak keperdataan antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang dinikahi secara siri dan anak yang dilahirkan dari pernikahan sirri tersebut.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka alasan tidak lengkapnya identitas diri dalam Formulir BB 10 KWK.KPU terkait dengan pernikahan siri bukanlah pembohongan publik atau penyembunyian identitas," kata Anwar.

Menanggapi putusan MK tersebut, pihak Septina selaku pemohon menyatakan tetap menghormati apa yang menjadi keputusan MK. Namun menurut pihaknya perkawinan kedua yang dilakukan oleh Firdaus bukanlah perkawinan sirri karena pihaknya mempunyai bukti ada akta pernikahannya.

"Proses pemalsuan surat nikah dan sebagainya kemungkinan akan ditindaklanjuti karena ancamannya lebih dari lima tahuh. Jika dihukum satu bulan pun, jabatan Firdaus sebagai walikota Pekanbaru harus digugurkan," kata Iskandar Sonhaji selaku kuasa hukum pemohon. (umi)

Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23
Booth Suzuki di IIMS 2024

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

PT Suzuki Indomobil Sales mengumumkan ada kenaikan penjualan 14 persen, di kuartal pertama 2024 dibandingkan bulan sebelumnya. Kenaikan ini didorong oleh beberapa faktor.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024