VIVAnews– Pemerintah akan membentuk posko pemantauan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di setiap instansi pemerintah yang tersebar di 33 provinsi. Posko itu untuk mengawasi pencairan dana tunjangan, selain tempat mengadu dan mediator jika muncul permasalahan antara karyawan dan perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Erman Suparno mengemukakan hal itu kepada wartawan, di Istana Negara, Jakarta, Senin (15 September 2008). Dicontohkan, jika ada perusahaan tidak mampu membayar THR, posko ini menjadi mediator.
Langkah lain yang dilakukan Departemen Tenaga Kerja adalah menerbitkan surat edaran pada seluruh gubernur, bupati dan walikota tentang ketentuan pemberian THR. THR harus diberikan tujuh hari sebelum lebaran.
Baca Juga :
LPEI Bakal Luncurkan E-Commerce Serupa Amazon-Alibaba, UKM RI Bersiap Ekspansi ke Pasar Global
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Sidik Pelaku Tindak Pidana Cukai
Bea Cukai Banten telah melakukan empat kegiatan penyidikan tindak pidana cukai berawal dari penindakan hasil tembakau (rokok) ilegal di wilayah pengawasan DJBC Banten.
VIVA.co.id
2 Mei 2024
Baca Juga :