SBY Ubah Tim Pemberantasan Pencucian Uang

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jumpa pers soal KPK
Sumber :

VIVAnews - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengubah susunan anggota Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). SBY pun menambah 3 anggota, dari 7 menjadi 10.

Dalam keterangan dari Sekretariat Kabinet yang diterima VIVAnews.com, Kamis 19 Januari 2012, disebutkan perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012.

Dalam aturan baru itu, SBY memasukkan Mendagri Gamawan Fauzi, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai, dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere sebagai anggota baru.

Mereka melengkapi 7 anggota Komite TPPU yakni Menko Polhukam Djoko Suyanto (Ketua), Menko Perekonomian Hatta Rajasa (Wakil Ketua), Kepala PPATK M. Yusuf (Sekretaris), Gubernur BI Darmin Nasution, Menkeu Agus Martowardoyo, Menlu Marty Natalegawa, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Kapolri Jendral Timur Pradopo, dan Kepala BIN Marciano Norman.

Selain menambah anggota komite, SBY juga menambah keanggotaan Tim Pelaksana komite. Yakni dengan memasukkan Deputi Gubernur BI bidang Sistem Pembayaran, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu, Dirjen Kesbang Kemendagri, Dirjen Adminduk Kemendagri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, dan Deputi Pemberantasan BNN.

Komite TPPU ini bertugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan melaksanakan fungsi perumusan arah, kebijakan, dan strategi pencegahan dan pemberantasannya.

Komite TPPU juga berfungsi melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penangan serta kebijaksanaan program dan kegiatan sesuai arah, kebijakan dan strategi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Komite diberikan tugas agar melaporkan kegiatannya paling sedikit sekali dalam 1 tahun. "Laporan hasil pelaksanaan tugas dapat memuat rekomendasi kepada Presiden mengenai penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kewenangan pihak lain," bunyi pasal 13 ayat B Perpres No 6 Tahun 2012 itu.

Dengan keluarnya Perpres No. 6 Tahun 2012 itu maka Keputusan Presiden  Nomor 1 Tahun 2004 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dinyatakan tidak berlaku.

Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%
Tim Jakarta LavAni Allo Bank Electric di Proliga 2024

Menang di Laga Perdana Proliga, Jakarta LavAni Akui Masih Punya Kekurangan

Juara bertahan Proliga, Jakarta LavAni Allobank Electric memetik kemenangan perdana pada laga pembuka PLN Mobile Proliga 2024 dengan menekuk Jakarta Garuda Jaya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024