- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota di sejumlah pemilihan kepala daerah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Menurut JK, dengan dibukanya kembali pendaftaran di pilkada Aceh, maka seluruh kekuatan politik dapat bersatu, sehingga pemilu dapat dilaksanakan secara demokratis.
"Jadi tujuannya bukan menunda, tapi agar kekuatan politik yang belum mendaftar dapat mendaftar. Itu penting supaya semua terlibat," ujar JK usai acara Silaturahmi Tokoh Bangsa Ke-3 di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2012.
Mengenai siapa dalang kerusuhan yang terjadi beberapa kali di Aceh, JK mengatakan Polri membutuhkan waktu untuk mengungkap hal tersebut. "Ya nantilah, itu memang makan tempo," katanya.