Siapa yang Diuntungkan Selama Miranda di BI

Miranda Goeltom Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVAnews - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap cek pelawat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penetapan tersangka terhadap Miranda diharapkan menjadi pintu masuk untuk mengusut siapa penyandang dana cek pelawat dan yang memiliki kepentingan dengan terpilihnya Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Peneliti ICW Danang Widoyoko mengatakan, kebijakan pengawasan Miranda sebagai DGS BI di tahun 2004 bisa dijadikan petunjuk KPK mengusut kepentingan siapa dibelakang Miranda.

"Mesti ditelusuri dari situ (kebijakan) untuk melacak siapa yang diuntungkan, kelompok-kelompok bank mana yang diuntungkan," ujar Danang di kantor ICW, Jakarta, Minggu, 29 Januari 2012.

"Karena dibalik Miranda apa yang diperjualbelikan adalah pengawasan perbankan yang modalnya kepercayaan," tambahnya.

Menurut Danang, bisnis perbankan merupakan bisnis kepercayaan. Saat Indonesia diterjang krisis pada tahun 1998 banyak bank yang kolaps, sehingga untuk menerbitkan izin operasional bank sulit, karena pengawasan ketat dari BI.

"Tahun 1998 ke atas banyak bank di black list. Lalu bank bermasalah ini ingin beli kewenangan BI termasuk yang bisa kompromi dengan mereka. Kemudian memasang orang di BI," papar Danang.

Lebih lanjut, Danang menyatakan, kelompok-kelompok bank yang kolaps itu kemudian muncul lagi dengan nama-nama lain. "Nah, kelompok-kelompok bank itulah yang perlu ditelusuri," tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah mengatakan, pihak sponsor ini sudah dipastikan adalah orang-orang yang memiliki kepentingan dengan Bank Indonesia. Menurut dia, dengan terpilihnya Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior, maka pihak-pihak yang menjadi sponsor ini bisa mengontrol yang berkaitan dengan kewenangan Bank Indonesia.

"Ada potensi memberikan informasi dari dalam terkait kegiatan Bank Indonesia kepada bank-bank bermasalah," kata dia.

Miranda Goeltom telah ditetapkan sebagai tersangka. Miranda dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 56. Miranda terancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun dan denda Rp250 juta.

Miranda sendiri telah beberapa kali diperiksa KPK dalam kasus yang sama. Ia sendiri sudah membantah tudingan membagikan cek pelawat itu. “Saya tidak pernah menjanjikan untuk memberi uang atau apa pun kepada siapa pun sebelum atau setelah pemilihan. Saya patut menjadi DGS tanpa berbuat demikian,” kata Miranda 26 Oktober 2010, usai diperiksa KPK. (sj)

Klasemen Liga 1: Klub Raffi Ahmad Kecebur Zona Degradasi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung RI mengungkap lima tersangka baru kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024