MK: KPK Harus Patuhi Aturan Pencekalan

Muhammad Nazaruddin di Situs Interpol Internasional
Sumber :
  • Situs Interpol Internasional

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pencegahan terhadap seseorang agar tidak bepergian keluar negeri tidak boleh dilakukan saat sebuah kasus berada dalam tahap penyelidikan. Aturan ini juga berlaku bagi kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar menegaskan, meskipun KPK memiliki kewenangan mencegah seseorang dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam pasal 12 Undang-Undang KPK, namun putusan MK itu harus dilaksanakan.

"Ya itu undang-undang yang bersifat khusus (lex specialis), tapi kan putusan MK mengatur bahwa pencekalan tidak boleh dilakukan pada posisi penyelidikan," tegas Akil di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Februari 2012.

Akil menjelaskan, proses pencegahan tidak terikat pada status seseorang. Tetapi yang paling penting adalah pencegahan baru boleh dilakukan setelah pada posisi penyidikan. "Orang bisa saja sebelum jadi tersangka diperiksa sebagai saksi. Yang penting sudah pada posisi penyidikan," kata mantan politisi Golkar ini.

Dalam putusan MK kemarin, majelis mengabulan pengujian Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Keimigrasian. Pasal ini mengatur tentang wewenang penyelidik dan penyidik untuk meminta pejabat imigrasi melakukan cekal guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
 
Pengujian ini diajukan oleh tujuh advokat yaitu Rico Pandeirot, Afrian Bondjol, Rachmawati, Yulius Irawansyah, Slamet Yuwono, Dewi Ekuwi Vina, dan Gusti Made Kartika. Afrian Bondjol adalah mantan pengacara M Nazaruddin, terdakwa suap wisma atlet SEA Games.

Meski KPK memiliki kewenangan khusus, namun untuk pengajuan pencegahan ke luar negeri tetap harus meminta permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Nah, Imigrasi sendiri mengacu pada UU Keimigrasian. "Berarti semua tindakan pencekalan pada proses penyelidikan tidak boleh dilakukan," kata Akil.

KPK sebagai instansi yang sering mencegah orang keluar negeri, menegaskan tidak pernah mencegah seseorang saat kasus masih berada dalam tahap penyelidikan. "Sampai saat ini, kami belum pernah mencegah di saat kasus itu dalam tahap penyelidikan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi VIVAnews Kamis 9 Februari 2012. (eh)

Banyak Berkutat di Zona Degradasi, Arema FC Bersyukur Lolos dari Lubang Jarum
Pemain Timnas Indonesia U-23, Pratama Arhan

Pratama Arhan Jadi Sasaran Bully Netizen, Ibunda Teteskan Air Mata

Pratama Arhan kembali menjadi sasaran bully netizen Indonesia. Di media sosial, bek sayap kiri Indonesia U-23 itu mendapat banyak kritik dan hujatan karena gol bunuh diri

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024