MK Buka Peluang Soeharto Jadi Pahlawan

Keluarga Soeharto
Sumber :
  • photobucket.com

VIVAnews - Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan pengujian Pasal 1 angka 4, Pasal 25 dan Pasal 26 UU No 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang dimohonkan sejumlah aktivis 1998.

“Menyatakan menolak permohonan para pemohon," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis 9 Februari 2012.

Mahkamah berpendapat, nilai yang diusulkan para pemohon itu telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari makna azas-azas dan syarat pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan yang disebut dalam Undang-Undang a quo.

“Pasal 1 angka 4 UU 20 Tahun 2009 tidak bertentangan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945,” ujar Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi.

Demikian pula istilah “baik” pada frasa “berkelakuan baik” yang diatur Pasal 25 huruf d UU 20 Tahun 2009 telah jelas merujuk pada nilai baik yang diterima dan dipercaya oleh masyarakat atau bangsa Indonesia pada umumnya. Karenanya, tidak bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Begitu juga dengan Pasal Pasal 26 UU No. 20 Tahun 2009 tidak bertentangan UUD 1945.” kata Fadlil.
 
Menurut Mahkamah, kekhawatiran para pemohon terhadap pemberian tugas kepada militer untuk menjadi anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan akan mengganggu tugas dan profesionalitas militer tidak pada tempatnya. Keberadaan dua orang anggota militer dalam Dewan Gelar tidak berpengaruh signifikan terhadap keseluruhan tugas militer (TNI dan Kepolisian).
 
Terlebih, UU No 20 Tahun 2009 tidak mensyaratkan militer aktif sebagai anggota Dewan Gelar, melainkan dapat juga orang yang berlatar belakang militer atau purnawirawan.

“Keberadaan anggota yang berasal dari unsur “militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak dua orang” seperti diatur Pasal 16 ayat (1) huruf b tidak bertentangan dengan Pasal 30 ayat (1), (2) UUD 1945,” tegasnya.

Seperti diketahui, sejumlah aktivis 1998 mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 tahun 1999 tentang Gelar Pahlawan dan Tanda Jasa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Motivasi penggugat adalah agar mantan Presiden Soeharto tidak mendapat gelar pahlawan.

"Ini memang karena adanya dorongan agar Pak Harto mendapat gelar pahlawan di tengah statusnya yang tidak jelas," kata salah satu penggugat, Ray Rangkuti. (umi)

Sudahi Kegaduhan terkait Pilpres 2024, Elite Politik Diminta Tiru Sikap Prabowo
Rans Nusantara FC vs Persija Jakarta

Klasemen Liga 1: Klub Raffi Ahmad Kecebur Zona Degradasi

Klasemen Liga 1 memasuki pekan ke-33 semakin sengit. Tersisa satu slot lagi di zona degradasi. Rans Nusantara FC, klub milik Raffi Ahmad kini ada di sana.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024