Rosa Sebut MN dan AU Kendalikan Permai Grup
- ANTARA/ Fanny Octavianus
VIVAnews - Terpidana kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, Mindo Rosalina Manulang diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung. Rosa diperiksa sebagai atas dua tersangka terkait kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Rosa ditanya soal peran di proyek tersebut, ada 33 pertanyaan," ujar pengacara Ahmad Rivai di Jakarta, Senin 13 Februari 2012.
Rosa ditanya penyidik tentang siapa yang memerintahkan dan yang mengendalikan PT Permai Grup. "Dijawab yang mengendalikan perusahaan itu ada beberapa diantaranya MN, AU, disebutkan peran-perannya mereka," ujarnya. Rosa juga ditanyakan tugasnya sebagai marketing di perusahaan milik bekas Bendahara Umum Partau Demokrat, Muhammad Nazaruddin itu.
Selain itu, penyidik juga mencecar Rosa mengenai pertemuan dengan sejumlah anggota DPR yakni I Wayan Koster, Angelina Sondakh, dan Sutan Bhatoeghana. "Ditanyakan juga apakah pernah bertemu dgn anggota DPR dijawab pernah, ada I Wayan Koster, Angie, Sutan Bhatoeghana," ujar Rivai.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Pembantu Rektor III UNJ Fakhrudin dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik UNJ.
Keduanya diduga menggelembungkan harga proyek pengadaan laboratorium komputer senilai Rp17 miliar. Sementara jenis barangnya sendiri tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam proses lelang. Pemenang tender pengadaan ini adalah PT Marell Mandiri, sedangkan pengerjaannya dilakukan PT Anugerah Nusantara, salah satu perusahaan milik Nazaruddin. (sj)