Hapus Kode Etik, 5 Hakim MA Dilaporkan ke KY

Pelantikan Hakim Agung
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVAnews - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Peradilan melaporkan lima Hakim Agung ke Komisi Yudisial. 5 Hakim Agung itu dilaporkan karena telah menghapus 8 kode etik hakim dalam SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Lima Hakim Kelima hakim tersebut yakni Paulus Effendie Lotulung, Ahmad Sukardja, Rehgena Purba, Takdir Rahmadi, dan Supandi.

"Kami melaporkan ini ke KY atas dasar keluarnya putusan SKB Nomor 36 Tahun 2012, terkait pembatalan pemberlakuan kode etik hakim," kata aktivis Masyarakat Transparansi Indonsia (MTI), Jamil Mubarok di Gedung KY, Jakarta, Rabu 15 Februari 2012.

Menurutnya, kelima hakim agung tersebut telah melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim sebagaimana diatur dalam poin 5.1.2 yang berbunyi 'Hakim tidak boleh mengadili suatu perkara apabila memiliki konflik kepentingan, baik karena hubungan pribadi dan kekeluargaan, atau hubungan lain yang beralasan patut diduga mengandung konflik kepentingan'.

Hubungan yang dimaksud pada poin tersebut, kata Jamil, dapat ditafsirkan sebagai hubungan antara hakim agung sebagai pihak yang memeriksa materi SKB, dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim yang mengatur tentang perilakunya sendiri sebagai hakim.

"Para hakim agung ini memiliki keterkaitan dengan Kode Etik dan Perilaku Hakim sehingga patut diduga mengandung konflik kepentingan," ungkapnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Peradilan merupakan gabungan dari MTI, ICW, dan Transparansi Internasional Indonesia (TII).

Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dari sejumlah advokat yang menggugat kode etik hakim. Mahkamah Agung pun memutuskan untuk menghapus 8 kode etik hakim.

Mahkamah Agung menyatakan butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY 8 April 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.

Dalam putusan itu juga memerintahkan agar Ketua MA dan Ketua KY segera mencabut 8 kode etik hakim itu.

Kode etik hakim ini digunakan Komisi Yudisial dalam menilai perilaku kode etik hakim yang menangani perkara pembunuhan berencana dengan terpidana Antasari Azhar.

Mengenai laporan ini, pihak Mahkamah Agung belum berkomentar. Juru Bicara MA, Hatta Ali, tidak membalas SMS ataupun mengangkat telepon selularnya.

Begal di Depok Nekat Beraksi Siang Bolong demi Beli Sabu
Podomoro Park Bandung.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

Tak hanya properti perumahannya saja yang menjadi fokus perusahaan. Tapi sarana dan fasilitas umum pun dipastikan lengkap untuk memenuhi kebutuhan konsumen.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024