Kasus Angelina, Ayahanda "No Comment"

Angelina Sondakh menjadi saksi Nazaruddin
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews -- Kasus Wisma Atlet SEA Games Palembang yang menjerat politisi Demokrat, Angelina Sondakh tak hanya jadi pukulan berat bagi istri almarhum Adjie Massaid itu. Tapi juga keluarganya yang bermukim di Sulawesi Utara.

Ayah Angie, Lefrand Winston Lucky Sondakh sejak awal bertekad, memberi dukungan pada putri bungsunya itu: mendampingi Angie di tengah badai.

Namun, ia tak mau berkomentar soal kasus yang menimpa Angie. Ini ditunjukkan Lefrand saat dimintai tanggapan oleh VIVAnews, Minggu 19 Februari 2012 malam. "No coment," ujar mantan Rektor Universitas Sam Ratulangi itu melalui pesan singkat.

Sebelumnya, Lefrand juga enggan memberi tanggapan. Ia sengaja tak bicara ke media. "Kami menghindar berkomentar di media, kalau kami berkomentar bisa di interpretasi lain atau bahkan dipelintir atau bahkan dipolitisir," ujarnya melalui pesan singkat sebelumnya kepada VIVAnews.com.

Lanjut Lefrand, jangan sampai ada penghakiman oleh media kepada putrinya itu. "Jangan  ada pengadilan sesat oleh mereka yang sudah mengambil alih hak menghakimi oleh Tuhan," tulis dia. "Percayakan saja kepada KPK, Tipikor dan penguasa, serta tentu terutama kepada hakim agung, Tuhan Yang Maha Kuasa."

Sementara, sejak bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk kasus yang menjerat mantan koleganya, Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh memilih diam. Ia yang dikenal rajin menuliskan buah pemikirannya, tak memperbarui Twitter atau blognya.

Tulisan terakhir di blog angiesondakhmassaid.blogspot bertanggal 5 Februari 2012, judulnya "Februari".

Demikian juga di akun Twitter @sondakhangelina. Justru pesan dari dua putri Adjie Massaid dari pernikahan sebelumnya yang muncul. Salah satunya dari Aaliyah Massaid: "@SondakhAngelina smile mommy, we ♥ you so much no matter what people say about you."

Angelina Sondakh diumumkan menjadi tersangka pada Jumat 3 Februari 2012 lalu. Putri Indonesia 2001 itu dikenakan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk Pasal 5 dan 11 antara 1-5 tahun. Sedangkan untuk Pasal 12 huruf a, ancaman hukumannya antara 4-20 tahun. Tuduhannya, Angie diduga menerima aliran dana dari proyek Wisma Atlet.

Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah
Habib Aboe Bakar Al HAbsyi di DPP PKB bersama elite PKS dan PKB

PKS Bakal Gelar Halal Bihalal Sabtu, Prabowo-Gibran dan Semua Parpol Diundang

PKS akan menggelar acara halal bihalal pada Sabtu, lusa, di kantor DPP PKS. Semua paslon capres cawapres diundang, termasuk parpol

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024