MA Hapus 8 Kode Etik, KY Tak Terpengaruh

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - Komisi Yudisial menegaskan bahwa pihaknya tidak terpengaruh dengan dihapusnya 8 butir kode etik hakim. Penanganan laporan masyarakat terkait perilaku hakim tetap berjalan sebagaimana mestinya, tidak ada perubahan sama sekali.

"Prinsip umum atau kaidah umumnya yang utama sebenarnya tidak dicabut dalam amar putusan itu. Poin 8 dan poin 10 masih tetap bisa kami gunakan," ujar Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Februari 2012.

Untuk memperjelas azas atau kaidah umum yang ada dalam poin 8 dan poin 10, kata Eman, pimpinan MA dan pimpinan KY telah membentuk tim penghubung.

"Sehingga permasalahan interpretasi menjadi jelas nanti di dalam tugas-tugas yang sedang diemban tim penghubung itu. Jadi sebenarnya nggak ada masalah, tetap jalan," tambah dia. "Jadi apapun laporannya yang menyangkut pelanggaran kode etik tetap akan kami proses."

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dari sejumlah advokat yang menggugat kode etik hakim. MA pun memutuskan untuk menghapus 8 kode etik hakim.

"Menyatakan butir 8.1, 8.2, 8.3, 8.4 serta butir 10.1, 10.2, 10.3, dan 10.4 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY 8 April 2009 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim tidak sah dan tidak berlaku untuk umum," kata Ketua Majelis Hakim MA, Paulus Effendi Lotulung, dalam putusan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Senin, 13 Februari 2012.

Kode etik hakim yang dicabut itu yakni:

8.1
Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

8.2
Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.

8.3
Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.4
Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk, harus mendistribusikan perkara kepada Majelis Hakim secara adil dan merata, serta menghindari pendistribusian perkara kepada Hakim yang memiliki konflik kepentingan.

10.1
Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik.

10.2
Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan.

10.3
Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya diatas kegiatan yang lain secara profesional.

10.4
Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.

Orangtua Anak yang Tabrakkan Mobil di Mall Jadi Konsumen Chery

(hp).

Bendera Arab Saudi.

Arab Saudi Kemungkinan Ikut Ajang Miss Universe, Kandidat Lagi Diseleksi Ketat

Arab Saudi kemungkinan akan memiliki perwakilan kontestan Miss Universe pertamanya tahun ini. Kandidat lagi diseleksi ketat.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024