Satu Lagi, Pegawai Ditjen Pajak Tersangka

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews - Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan sistem informasi di Ditjen Pajak. Berdasar perhitungan BPKP, kasus tersebut telah merugikan negara lebih dari Rp14 miliar.

"Tim penyidik menemukan fakta hukum baru yang dalam perkara itu ada salah satu orang lagi sebagai tersangka yaitu RNK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Adi Toegarisman, di Kejagung, Jakarta, Rabu 4 April 2012.

Adi mengemukakan RNK terakhir tercatat sebagai salah satu pegawai di Direktorat Jenderal Pajak. Namun, dia enggan menyampaikan apa pangkat terakhir dari yang bersangkutan. RNK diketahui tidak berada dalam kepanitiaan proyek pengadaan tersebut. "Secara hukum dia berperan dalam proses pelelangan sehingga memenangkan PT B." ujarnya.

Adi menjelaskan penyidik telah memanggil RNK untuk diperiksa pada hari Senin, 2 April 2012 lalu. Tetapi karena alasan tertentu, dia tidak hadir. Rencananya, akan dijadwalkan lagi pada Senin, 9 April 2012 mendatang. Tersangka telah dicekal berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung RI, No. Kep 073, tanggal 30 Maret 2012. "Kenapa PT B menang, karena ada perubahan spek, yang disesuaikan dengan penawaran PT B itu," jelas Adi.

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang menghabiskan anggaran negara lebih dari 43 miliar itu. Para tersangka itu adalah BHR, pegawai pada Ditjen Pajak yang dalam proyek itu menjabat sebagai ketua lelang. Kedua, DRS PS, pada saat projek sebagai pejabat pembuat komitmen. Ketiga, Direktur PT B yakni LWH.

Dalam proses penyidikan itu telah diperiksa sekitar 25 saksi. Berkas dua tersangka BHR, dan DRS PS sendiri sudah sampai dalam tahap tuntutan.

Para tersangka diduga melakukan manipulasi terhadap proyek pengadaan informasi itu. Adi menuturkan dalam proses pelaksanannya, ketika proyek berjalan, muncul perubahan spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan prosedur. Yaitu menyesuaikan dengan penawaran dari PT B.

Reaksi Shin Tae-yong Usai Gol Timnas Indonesia Dianulir Wasit Shen Yinhao
Pelatih PSIS Semarang, Gilbert Agius dan Lucas Gama

PSIS Semarang Enggak Mau Gegabah Hadapi Persija

PSIS Semarang memainkan pertandingan pekan ke-34 Liga 1 2023/2024 dengan melawat ke Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta pada Selasa 30 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024