Kasus Hambalang

Anas Urbaningrum: Saya Bukan Calo Tanah

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
Sumber :
  • ANTARA/ Andika Wahyu

VIVAnews - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah bahwa dia telah menyuruh Ignatius Mulyono, Anggota Komisi II dari Fraksi Demokrat DPR untuk menyelesaikan sertifikat tanah. Ignatius sendiri mengaku pernah diminta Anas melobi Badan Pertanahan Nasional untuk menyelesaikan tanah di Hambalang, Bogor. [Cerita lengkap klik di sini].

"Tidak ada, tidak ada, tidak ada. Saya bukan pengurus sertifikat. Saya bukan penyuruh pengurus sertifikat. Saya bukan calo sertifikat, saya bukan ahli sertifikat," kata Anas saat melakukan kunjungan di DPC Garut, Jawa Barat, Rabu 2 Mei 2012.

Anas juga membantah bahwa dirinya telah terlibat dalam kasus hambalang. Anas berkali-kali menegaskan dirinya sama sekali tidak terkait kasus pembebasan tanah yang akan digunakan untuk proyek pusat olahraga senilai Rp1,2 triliun lebih itu.

"Sudah saya tegaskan, saya kira tidak ada yang lebih tegas dari pernyataan saya dulu toh. Sudah sangat jelas, sudah sangat tegas bahwa tidak ada kaitan dengan kasus itu, jangankan terlibat. Tidak ada," kata Anas.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan posisi Anas Urbaningrum dalam proyek pembangunan komplek olah raga Hambalang. Ketua KPK Abraham Samad meyakini Ketua Umum Partai Demokrat itu terlibat dalam proyek itu.

Pernyataan Abraham itu sekaligus mengamini ungkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto perihal keterlibatan Anas dalam kasus Hambalang. Sebelumnya, Bambang mengatakan dalam penyelidikan Hambalang Ignatius Mulyono, Anggota Komisi II DPR mengaku telah diperintahkan Anas Urbaningrum untuk menyelesaikan sertifikat tanah Hambalang.

"Kalau Mas Bambang Widjojanto sudah sampaikan itu kepada publik itu benar. Karena mas Bambang salah satu pimpinan KPK ya berarti itu benar," ujar Abraham, di kantor KPK, Jakarta, Senin malam 30 April 2012.

Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan
Polda Sulsel gelar jumpa pers kasus pengungkapan narkoba sebanyak 30 Kilogram di Pelabuhan Barru.

Polisi Sulsel Gagalkan Penyulundupan Sabu 30 Kilogram Senilai Rp 46 M

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 30 kilogram.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024