Kasus Penggelapan Investasi

Berkas Kasus Adam Air Dikembalikan Kejaksaan

VIVAnews - Kasus dugaan penggelapan investasi di Adam Air senilai Rp 157 miliar dengan tersangka Wakil Komisaris Utama PT AdamAir SkyConection Airline, Sandra Ang belum maju signifikan.

Menurut Juru Bicara Kepolisian, Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira kasus sudah dilimpahkan tahap pertama ke Kejaksaan Agung. Namun, "dikembalikan dengan status P 19," kata dia, di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat 27 Februari 2009.

Saat ini, Abubakar menambahkan, berkas sedang dilengkapi. " Mudah-mudahan bisa diserahkan secepatnya," kata dia.

Ibu dari Direktur Utama Adam Air, Adam Suherman itu diperiksa karena banyaknya dugaan kasus lain di maskapai yang sudah gulung tikar itu. Sandra Ang tercatat sudah dua kali diperiksa Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Kasus ini bermula dari laporan Direktur Keuangan Adam Air yang juga perwakilan PT Global Transportation Services, Gustianto Kustianto. Pada 26 Maret 2008, Gustianto melaporkan empat pendiri dan tiga direksi Adam Air dengan tudingan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 157 miliar. Global Transportation Services merupakan anak usaha Bhakti Investama yang memiliki 19 persen saham di Adam Air senilai Rp 157,5 miliar.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Sandra Ang belum ditahan. "Tersangka kan tidak selalu ditahan karena tergantung pertimbangan penyidik.

Banyak Berkutat di Zona Degradasi, Arema FC Bersyukur Lolos dari Lubang Jarum
Pemain Timnas Indonesia U-23, Pratama Arhan

Pratama Arhan Jadi Sasaran Bully Netizen, Ibunda Teteskan Air Mata

Pratama Arhan kembali menjadi sasaran bully netizen Indonesia. Di media sosial, bek sayap kiri Indonesia U-23 itu mendapat banyak kritik dan hujatan karena gol bunuh diri

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024