Abraham: Bubarkan Saja KPK Jika Penyadapan Dipreteli

KPK Bertemu Timwas Century
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan keberatan jika kewenangan penyadapan diperlemah dalam revisi UU KPK. Dalam RUU KPK, lembaga antikorupsi itu harus minta izin kepada pengadilan negeri sebelum melakukan penyadapan.

Tepis Isu PON 2024 Ditunda, Menpora: Sumut Persiapan Mayoritas Sudah Matang

Sementara dalam UU KPK yang ada saat ini, KPK tidak perlu meminta izin dulu karena dikhawatikan rencana penyadapan akan bocor ke mana-mana.

"Kalau penyadapannya dipreteli lebih baik KPK dibubarkan saja," ujar Abraham di Gedung DPR, Rabu, 19 September 2012.

Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR, Martin Hutabarat, mengatakan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi telah disampaikan Komisi III ke Badan Legislasi DPR.

Menurutnya, ada dua poin pokok dari UU KPK saat ini yang hendak direvisi. Pertama, soal penyadapan. "Dalam RUU ini, penyadapan KPK harus minta izin kepada pengadilan negeri."

Poin kedua, terkait penuntutan. “Penuntutan nantinya dilakukan oleh institusi Kejaksaan, lepas dari KPK,” ujar Martin. Politisi Gerindra itu sendiri mengakui revisi UU KPK memang terkesan bukan untuk memperkuat KPK.

“Kesannya justru akan memperlemah KPK. Setidaknya ada dua poin revisi yang bakal memperlemah taring KPK,” kata Martin. (umi)

SMP Wira Buana

Perundungan Siswi SMP di Bojonggede Dipicu Rebutan Pacar

Pihak sekolah siswi korban perundungan mengungkapkan bahwa kasus tersebut dipicu pacar. Kasusnya kini masih ditangani pihak kepolisian. Diketahui korban adalah K, siswi k

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024