DPRD DKI Minta Disdik Segera Revisi Perda RSBI

Demo guru dan siswa tuntut RSBI dibubarkan
Sumber :
  • Oscar Ferri/VIVAnews

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI).

Ganjar-Mahfud Ngaku Tak Dapat Undangan Penetapan Prabowo-Gibran, KPU Bilang Begini

Komisi Bidang Pendidikan DPRD DKI meminta agar Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera merevisi Peraturan Daerah No 8 Tahun 2006 tentang Sistem Pendidikan Daerah. Khususnya pada Pasal 55, 56, 57, dan 58 terkait Penyelenggaraan RSBI.

"Segera diusulkan dan dibahas bersama DPRD, termasuk Pergub yang mengatur hal tersebut," kata Anggota Komisi E DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo, kepada VIVAnews, Sabtu malam 12 Januari 2013.

Fakta-fakta Anggota TNI Tersambar Petir di Depan Mabes Cilangkap, 1 Meninggal Dunia

Rio pun meminta Dinas Pendidikan DKI segera merumuskan, menyiapkan, dan melaksanakan skema kerja pemberlakuan keputusan MK tersebut guna menganulir status serta keberadaan RSBI di Jakarta.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris PDIP DKI ini mengatakan bahwa pengabulan gugatan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional harus dibarengi dengan pencabutan Permendagri No 78 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan RSBI serta peraturan lainnya.

Golkar Terbuka Jika Jokowi-Gibran Mau Gabung: Amin, Kami Anggap Doa

"Putusan MK tersebut, merupakan angin segar bagi pembangunan pendidikan di Indonesia pada umumnya dan di DKI Jakarta pada khususnya," ujar dia.

Menurutnya, dengan adanya putusan MK ini, diharapkan dapat menghapus diskriminasi antarsekolah dan di antara sekolah yang selama ini marak terjadi dengan bentuk kastanisasi dan penggolongan sekolah.

Bagaimanapun juga, lanjutnya, diskriminasi pendidikan sangat bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945 tentang Kewajiban Negara Menyelenggarakan Pendidikan dan Hak Warga Negara untuk Mendapatkan Akses Pendidikan.

Ia pun menilai, penghapusan RSBI akan mengembalikan Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar utama, yang selama ini terkesan dihilangkan. "Ini sebagai deklarasi bersama untuk memastikan politik pendidikan yang lebih progresif ke arah pencapaian pemerataan mutu pendidikan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, menyatakan sangat mendukung putusan MK tersebut. Menurutnya, RSBI yang ada saat ini biayanya cukup mahal. Sedangkan untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, biaya mahal justru tidak menjamin kualitas pendidikan yang baik. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya