Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVAnews -
Mahkamah Agung menerbitkan peraturan baru (Perma) yang melengkapi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan Perma bernomor 1 tahun 2013 itu, penyidik bisa memohonkan penyitaan atas rekening-rekening yang dicurigai tersangkut pidana.
"Diteken tanggal 29 Januari kemarin. Ke depannya ini bisa jadi semacam pembuktian terbalik. Ini berlaku terhadap permohonan perampasan harta kekayaan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi
VIVAnews,
Kamis 7 Februari 2013.
Baca Juga :
Kesaksian Warga, Gempa Garut Dirasakan Besar dan Terdengar Rumah Gemeretak dan Kaca Bergetar
Baca Juga :
Aksi Mulia Prajurit Wing Komando I Kopasgat Sentuh Warga Kampung Jatiwaringin Pondok Gede
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa Perma ini merupakan hasil kerja sama MA dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan bahwa Perma ini merupakan hasil kerja sama MA dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. (umi)