KPK Panggil Mentan Suswono Pekan Depan

Menteri Pertanian Suswono
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah menyampaikan rekaman percakapan antara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq dan Menteri Pertanian, Suswono dalam kasus pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.


"Saya ingin jelaskan, jadi tidak pernah ada keterangan resmi menyatakan ada percakapan dari hasil penyadapan antara Mentan dan LHI," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantornya, Jakarta, Jumat 8 Februari 2013.


Menurut dia, penyadapan merupakan bagian penyidikan yang sesuai standar operasional prosedur (SOP) tidak dapat dibuka, dan hanya dimungkinkan dibuka bila majelis hakim meminta untuk dibuka.


Dalam rekaman percakapan antara Luthfi Hasan dan Suswono yang beredar, menyebutkan "ada titipan tolong diambil". "Itu yang saya maksudkan tidak pernah ada keterangan dari KPK tentang itu," ujar Abraham.


Meski begitu, Abraham akan mengklarifikasi semua dugaan yang muncul dari kasus yang menyeret eks presiden PKS itu dengan meminta keterangan Mentan, Suswono, sebagai saksi di KPK pekan depan.

Menggenggam Kilau Emas, Kisah Inspiratif Yoki Hardian Tenggara

"Keterangannya pasti dibutuhkan untuk menjelaskan kronologi sebenarnya," tuturnya.
Kesaksian Warga, Gempa Garut Dirasakan Besar dan Terdengar Rumah Gemeretak dan Kaca Bergetar


Aksi Mulia Prajurit Wing Komando I Kopasgat Sentuh Warga Kampung Jatiwaringin Pondok Gede
Saat ditanya apakah Mentan Suswono akan menjadi tersangka dalam kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi, Abraham tidak menampiknya.

"
Wallahualam
. Semua orang yang berkedudukan sebagai saksi bisa jadi tersangka. Jadi tidak ada jaminan," katanya.


Luthfi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap impor daging sapi. Keterlibatan Luthfi berawal dari penangkapan Ahmad Fathanah. Dari tangan Ahmad Fathanah, KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp1 miliar yang diduga untuk Luthfi.


Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tersangka kepada dua direktur PT Indoguna Utama yakni, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Diduga, perusahaan importir daging itu yang memberikan suap. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya