Jemaat Ahmadiyah Ancam Copot Plang Segel

Masjid Al-Misbah disegel
Sumber :
VIVAnews
OJK Godok Aturan Bank Emas
- Jemaat Ahmadiyah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengancam akan mencopot plang segel berisi larangan aktivitas di Masjid Al-Misbah di Jalan Terusan Pangrango, RT 001/RW 004 Nomor 44, Jatibening Baru, Pondok Gede, Kota Bekasi. Plang itu ditempel oleh Pemkot Bekasi sekitar pukul 13.00, Kamis 14 Februari 2013.

Profesor Pro-Israel Lecehkan Wanita Berhijab di Kampus AS, Langsung Dipecat!

“Kami akan bongkar karena ilegal. Tidak ada masalah. Pemerintah Kota Bekasi tidak berhak menyegel masjid,” kata Deden Sujana, Penasehat Keamanan Jemaat Nasional Jemaat Ahmadiyah. “Kita akan rapatkan dulu secara internal, sebelum mencabut segel tersebut,” lanjutnya.
Timnas Indonesia Gagal ke Olimpiade Paris 2024, AFC: Akhir yang Memilukan


Deden sendiri menyayangkan tidak adanya surat tugas dari Pemkot Bekasi untuk penyegelan ini. Selain itu, Deden melanjutkan, Pemkot Bekasi tidak bisa menjelaskan kenapa dalam plang segel tidak ada tandatangan pejabat terkait.


“Ini masjid, tempat salat dan mengaji. Tempat menghadap Allah,” kata Deden.


Deden menyayangkan tak berdayanya Pemkot Bekasi terhadap gerakan ormas radikal yang membawa nama Islam. “Harusnya Pemkot Bekasi bisa melindungi warganya, jangan malah takut sama ormas radikal,” katanya.


Sebelumnya, beredar informasi sebuah ormas Islam, mengancam Jemaat Ahmadiyah dan akan melakukan penyerangan pada Jumat besok. “Kami berusaha menghindari konflik, tapi kalau diserang kami akan bertahan,” kata Deden.


Pemerintah Kota Bekasi melalui Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas)  Asep Syarif Hidayat membantah bila penyegelan terhadap Masjid Al-Misbah milik Jemaat Ahmadiyah dilakukan untuk menghindari penyerangan yang dilakukan sebuah Ormas Islam. “Tidak ada urusannya itu. Penyegelan ini adalah untuk mengingatkan kembali larangan aktivitas Jemaat Ahmadiyah,” katanya.


Menurut dia Pemkot Bekasi sudah memasang plang permanen berisi larangan aktivitas sebagai tindak lanjut SKB 3 Menteri sejak 2011. Namun masjid Al-Misbah tetap digunakan sebagai tempat aktivitas Jemaat.


Baca artikel lengkap tentang Ahmadiyah di sini: (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya