Alasan Hakim Selingkuh Dimutasi ke Medan

Ilustrasi.
Sumber :
  • e-campusradio.com
VIVAnews - Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi berat kepada hakim wanita yang berulang kali melakukan perselingkuhan. Hakim Adria Dwi Afianti dihukum tidak boleh bersidang (non palu) selama dua tahun dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Medan.
Istimewanya 'Golden Visa'

Wakil Ketua Komisi Yudisial yang juga menjadi Ketua Majelis Kehormatan Hakim, Imam Anshori Saleh, membeberkan alasan mengapa Hakim Adria yang tadinya bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, justru dimutasi ke Pengadilan Tinggi Medan.
Begini Konsumsi Bawang Putih yang Tepat Untuk Turunkan Tekanan Darah Tinggi

"Kalau hakim di Pengadilan Negeri jadi hakim non palu itu selalu dimutasi ke Pengadilan Tinggi. Tapi ia bukan bertugas sebagai hakim tinggi, melainkan hanya sebagai hakim yustisial," ujar Imam, Jumat 15 Februari 2013.
Terpopuler: Avanza Emak-emak Bikin Emosi, Land Cruiser Termurah Masuk Indonesia

Menurut Imam, Hakim Adria nantinya akan memperoleh pembinaan selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Medan. Selain itu, selama menjalani masa hukuman, Hakim Adria juga tidak mendapat tunjangan-tunjangan.
"Secara psikologis dia akan sangat terpukul, tidak mendapat tunjangan-tunjangan tertentu, dan karirnya terhambat," ungkap dia.

Imam menjelaskan jika masa hukuman berakhir, Hakim Adria dapat kembali bertugas di Pengadilan Negeri. "Kalau selesai masa non palu kembali ke Pengadilan Negeri, entah ditempatkan dimana, itu urusan Dirjen Badilum Mahkamah Agung," tegas dia.

Seperti diketahui, pada sidang Majelis Kehormatan Hakim kemarin, Hakim Adria Dwi Afianti dijatuhkan sanksi tidak boleh bersidang selama dua tahun dan dimutasi ke Pengadilan Tinggi Medan. Hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Simalungun, Sumatera Utara, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Majelis berpendapat meski hakim terlapor terbukti melakukan perselingkuhan, namun ia sudah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung atas perkara yang sama.

"Hakim terlapor juga masih sangat muda, dan tidak bertemu lagi dengan suami pelapor. Untuk itu MKH memberikan kesempatan hakim terlapor untuk memperbaiki diri," kata Imam.

Usai persidangan, Hakim Adria enggan berkomentar dan pergi meninggalkan gedung Mahkamah Agung.
Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma, Selasa dini hari, 21 Mei 2024, membantu relawan memasak di dapur umum tenda pengungsian korban banjir lahar hujan Gunung Marapi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

Aksi Mensos Risma Mengiris Sayur Bantu Memasak di Dapur Pengungsian Bencana Banjir Sumbar

Menteri Sosial Risma membantu petugas dapur umum pengungsian korban bencana banjir di Sumatra Barat memasak lauk dan mempersiapkan bahan sayuran untuk dimasak.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024