Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Empat petugas Imigrasi berseragam, mendatangi rumah Anas Urbaningrum, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin 25 Februari 2013. Kedatangan mereka untuk menahan paspor mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu.
Menurut I Ketut Satria, pejabat Imigrasi dari Dirjen Imigrasi mengatakan, surat cegah terhadap Anas dianggap belum cukup untuk memastikan bahwa yang bersangkutan akan tetap berada di Indonesia.
"Ya makanya kita ambil paspornya, takutnya ada kekhawatiran yang tidak diinginkan," katanya.
Saat mendatangi rumah Anas, petugas Imigrasi hanya diitemui istrinya. Namun mereka memastikan bahwa Anas ada di dalam rumah. "Ada, beliau ada di dalam. Sama istrinya sama ajah, yang jelas kami butuh paspornya," katanya.
Mengenai pelarangan terhadap Anas ke luar negeri selama 6 bulan, saat ini sedang dalam proses. Penahanan paspor dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan untuk ke luar negeri. "Ditakutkan beliau ke luar negeri, ada kekhawatiran seperti itu. Paspor sudah kami tahan," katanya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya